Bagaimana hukumnya jika shaf laki-laki bercampur dengan barisan perempuan? Apakah sholatnya sah? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ini Keutamaan Shaf Pertama Ketika Sholat Berjamaah
Jika shaf sholat perempuan bercampur dengan shaf laki-laki tanpa ada hajat, hukumnya makruh, akan tetapi sholatnya sah. Karena perintah agar shaf perempuan terpisah berada di belakang shaf laki-laki hanya bersifat istihbab (anjuran saja), bukan perkara yang wajib yang akan mempengaruhi keabsahan shalat.
Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata:
وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَوَاقِفَ الْمَذْكُورَةَ كُلَّهَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ فَإِنْ خَالَفُوهَا كُرِهَ وَصَحَّتْ الصَّلَاةُ لِمَا ذَكَرَهُ المصنف وكذا لو صلي الامام اعلا مِنْ الْمَأْمُومِ وَعَكْسَهُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَكَذَا إذَا تَقَدَّمَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى صُفُوفِ الرِّجَالِ بِحَيْثُ لَمْ تَتَقَدَّمْ عَلَى الْإِمَامِ أَوْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ الْإِمَامِ أَوْ بِجَنْبِ مَأْمُومٍ صَحَّتْ صَلَاتُهَا وَصَلَاةُ الرِّجَالِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا
“Kesimpulannya, sesungguhnya posisi-posisi shaf yang telah disebutkan semuanya bersifat anjuran. Jika mereka menyelisihinya, maka hal itu dimakruhkan, akan tetapi shalatnya sah sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh pengarang (Imam Asy-Syirazi).”
Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada hajat, (maka sholatnya sah tapi dimakruhkan). Demikian juga jika (posisi) seorang wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, sholat perempuan dan laki-laki itu sah tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/297)
Kemudian Imam An-Nawawi berkata: