Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban (2) – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban (2)

Published

on

[ad_1]

loading…

Pengasuh Yayasan Al-Hawthah Al-Jindaniyah, Al-Habib Ahmad Bin Novel Bin Salim Bin Jindan menerangkan hukum menghidupkan makam Nisfu Syaban. Berikut penjelasan beliau saat mengisi daurah bertema Keutamaan Bulan Syaban.

Al-Imam Ishak Ibnu Rohaweih (seorang ahli hadits besar dan guru dari Al Imam Al-Bukhari) menyatakan bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya’ban di masjid dengan beribadah kepada Allah bukanlah perkara yang bid’ah. Pernyataan Al Imam Ishak Ibnu Rohaweih itu diriwayatkan oleh Harb Al Karmani dalam Al Masail. Beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya’ban dengan beribadah adalah bukan perkara yang dilarang oleh agama. Namun mereka berpendapat bahwa memakmurkannya di rumah (bukan secara berkelompok di masjid) adalah lebih baik.

Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Sya’ban, Insya Allah Malam Senin 28 Maret 2021

Di antara mereka adalah Imam Al-Auza’i (salah seorang pemimpin ulama di Negeri Syam). Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaki dalam As Sunan Al Kubro bahwa Imam Asy Syafi’i telah berkata: “Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan oleh Allah pada 5 malam, yaitu malam Jumat, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nisfu Sya’ban.”

Sebagaimana diriwayatkan oleh Amiril Mukminin Umar Ibnu ‘Aziz menuliskan surat kepada wakil atau gubernurnya di Basrah, “Hendaknya engkau memperhatikan 4 malam dalam 1 tahun, karena sesungguhnya Allah mencurahkan rahmat‐Nya yang sangat besar pada 4 malam tersebut, yaitu malam pertama pada bulan suci Rajab, malam Nisfu Sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha.”

“Apa yang kami paparkan di atas adalah beberapa kutipan yang dinyatakan oleh para ulama besar, walaupun di sana juga banyak ulama lain yang tidak menyetujui tentang malam Nisfu Sya’ban. Namun ketidaksetujuan mereka adalah ijtihad mereka, sebab memakmurkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah kepada Allah adalah permasalahan ijtihad (masalah far’iyah/masalah cabang, bukan masalah akidah),” kata Habib Ahmad yang juga lulusan Hadhramaut Yaman.

Ini adalah masalah yang luas, yang memerlukan kelapangan dada. Bagi yang menyetujuinya silakan dan bagi yang tidak menyetujuinya pun silahkan. Perkara ijtihad disebutkan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. “Orang yang berijtihad, apabila dia benar dalam ijtihadnya maka mendapatkan 2 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala, dan apabila dia salah dalam ijtihadnya maka mendapatkan 1 pahala dari Allah.”

Di antara hadits yang shahih ialah yang diriwayatkan oleh Al Imam At Tabrani, sebagaimana telah diriwayatkan dan sishahihkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dari Muadz bin Jabbal bahwa Rasulullah bersabda:

يطلع االله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved