Belum Sempat Mandi Junub Sampai Siang Hari Ramadan, Sahkah – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Belum Sempat Mandi Junub Sampai Siang Hari Ramadan, Sahkah

Published

on

Belum Sempat Mandi Junub Sampai Siang Hari Ramadan, Sahkah

[ad_1]

BagyaNews.com – Junub adalah hadas besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar. Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang junub sedangkan ia tengah berpuasa? sahkah puasanya?

Kasus semacam ini biasanya terjadi pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari bulan Ramadan, tetapi belum sempat mandi besar (junub) sebelum datang waktu subuh, baik karena ketiduran ataupun karena malas.

Perlu diketahui, bahwa suci dari hadas besar tidak termasuk syarat sahnya puasa. Oleh karena itu, jika sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam hari, tetapi baru sempat mandi junub ketika telah datang waktu subuh, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Artinya, ia tetap dibolehkan berpuasa meskipun masih dalam keadaan junub ketika telah datang waktu subuh. Hal ini jugai pernah dicontohkan oleh Nabi Saw.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Bahwa Nabi saw memasuki waktu subuh, sementara beliau dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa (HR. Al-Bukhari).  

Namun, meski hal itu tidak menjadi masalah, tetapi alangkah baiknya jika sepasang suami istri tersebut mandi terlebih dahulu sebelum datang waktu subuh. Tujuannya agar bisa memulai puasa dalam keadaan suci. Karena suci dari hadas besar sebelum terbit fajar termasuk kesunnahan dalam berpuasa. 

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi orang yang bermimpi basah di malam hari bulan Ramadan, tetapi baru sempat mandi setelah datang waktu subuh.

Namun kasus semacam ini berbeda dengan orang yang melakukan sesuatu yang menyebabkan hadas besar di siang hari ramadan. Misal, seseorang berhubungan intim di siang hari Ramadan. Meskipun sama-sama junub dan harus mandi, kasus yang satu ini dapat membatalkan puasa seseorang sekaligus mewajibkan pelakunya membayar kaffarat puasa.

Begitu juga yang berlaku bagi mereka yang melakukan masturbasi di siang hari Ramadan. Karena onani atau masturbasi termasuk dalam usaha yang memaksa air mani keluar, maka status puasanya dianggap batal. Adapun jika keluar maninya karena mimpi, maka puasanya tidak batal.

Demikianlah penjelasan mengenai hubungan status junub seseorang dengan status puasa Ramadannya.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Belum #Sempat #Mandi #Junub #Sampai #Siang #Hari #Ramadan #Sahkah

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved