Masuk Red Notice, Kominfo Hapus Konten Medsos Joseph Paul Zhang – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Masuk Red Notice, Kominfo Hapus Konten Medsos Joseph Paul Zhang

Published

on

Masuk Red Notice, Kominfo Hapus Konten Medsos Joseph Paul Zhang



Teknologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang.

Diketahui, Joseph Paul Zhang ternyata hanya merupakan nama akun. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu disebut memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS).

Sesuai akunnya JPZ, nama aslinya di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS.

Kominfo langsung melakukan penghapusan terhadap konten tersebut di berbagai platform media sosial (medsos) serta melaporkannya ke penegak hukum.

Sehingga, oknum tersebut mendapatkan efek jera terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kominfo melakukan langkah tegas dan cepat terkait dengan pernyataan yang dilakukan oleh Paul Zhang,” kata Juru Bicara Kementeria Kominfo Dedy Permadi dikutip dari YouTube Kominfo TV, Kamis (22/04/2021).

Perbuatan di atas, diduga telah melanggar pasal 28, Juncto 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensi dari pelanggaran di atas Paul Zhang mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan diberikan denda hingga senilai Rp1 miliar.

Langkah tegas yang dimaksud oleh Kominfo adalah pemutusan akses terhadap konten bersangkutan yang menimbulkan kontroversi. Maksudnya, Kominfo melakukan penghapusan terhadap konten tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

Dengan mengerahkan patroli siber di berbagai platform medsos, pihaknya tengah menghapus setiap konten Joseph Paul Zhang yang terindikasi melanggar aturan. Ketika muncul di berbagai platform medsos yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Patroli di atas, dilakukan selama 24 jam tanpa henti untuk melakukan tindakan tegas terhadap akun yang menggunggah konten Paul Zhang yang kontroversial tersebut.

“Konten-konten yang berisi ujaran kebencian tersebut akan segera diproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” katanya.

Dari tindakan di atas, Kominfo dalam kurun waktu dua hari ini telah melakukan blokir sebanyak total 20 konten yang berada di berbagai platform. Secara detail, per Minggu (18/04/2021) sudah dilakukan blokir terhadap 7 konten dan per Senin (19/4/2021) sudah dilakukan blokir terhadap 13 konten.

Dalam memaksimalkan upaya di atas, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap konten yang melanggar aturan di atas. Pasalnya, masyarakat yang melihat di berbagai platform dapat melaporkan kepada pihaknya.

Tujuannya, Kominfo dapat segera melakukan pemblokiran konten yang memiliki kecenderungan negatif tersebut.

“Masyarakat dapat melakukan pelaporan bila melihat konten negatif tersebut melalui situs dapat melaporkannya melalui kanal aduankonten.co.id,” tuturnya.

Dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kominfo, Dedy berharap, masyarakat dapat senantiasa tenang menghadapi dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sebab, aparat penegak hukum telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri.

Serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penegakan hukum sepenuhnya kepada Paul Zhang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan melalui medsosnya pada beberapa waktu yang lalu.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang menjaga persatuan perdamaian di antara sesama, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” paparnya.

Jadi Buruan Dalam DPO

Mabes Polri akan mengupayakan pengajuan red notice kepada pihak Interpol terkait pencarian tersangka Joseph Paul Zhang, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian akan kita lakukan,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/04/2021).

Pengajuan red notice diharapkan bisa disetujui sehingga bisa mempersempit ruang gerak Joseph berpindah-pindah negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol.

“Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk Interpol akan menolak, kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana,” pungkasnya.


Photo Credit: Joseph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS). FILE/Ist. Photo

 

Didik Fitrianto
Latest posts by Didik Fitrianto (see all)





Sumber Berita

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved