Saat ini literasi wakaf di Indonesia masih termasuk dalam kategori rendah. Angkanya hanya mencapai socre 50,48, bahkan jauh lebih renda dari literasi zakat. ( Baca juga:Duh, Lebih dari 158.000 Persil Tanah Wakaf Belum Bersertifikat )
“Peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi, dan edukasi juga perlu diperbaiki. Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48. Angka itu lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78,” ujarnya dalam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).
Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, Wapres meminta agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar.
“Namun demikian, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat,” kata Wapres.
Edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang. Wakif (pemberi wakaf) perlu diberikan pemahaman mengenai pengembangan wakafnya melalui berbagai instrumen investasi syariah.
“Yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya,” kata Wapres.
Pemberi wakaf (wakif) juga perlu diberikan pemahaman, jika mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu. Misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha.
“Dalam hal ini, peran nazhir adalah sebagai penerima atau pengumpul dan penyalur wakaf kepada penerima wakaf sesuai keinginan wakif,” tambah Wapres.
Dari contoh tersebut, dapat terlihat jika nazhir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.
“Dalam kaitan ini, saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komunitas Wakaf Produktif yang telah memulai dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nadzir,” kata Wapres.
Melalui pendidikan dan pelatihan kepada nadzir berdasarkan SKKNI tersebut, para nadzir akan tersertifikasi, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dalam pengelolaan wakaf. Tidak hanya dari sisi masalah fiqih wakaf. ( Baca juga:OJK Bujuk Bank Asing untuk Salurkan Kredit )
“Tapi juga memahami tata kelola harta benda wakaf termasuk penggalian potensi seperti wakaf dari perusahaan, pengembangan aset wakaf, serta penyaluran hasil manfaat,” kata Wapres.
(uka)