Baca juga: Satu Amalan Ini Dapat Menghapus Dosa Satu Keluarga, Mungkinkah?
Tampil cantik untuk menyenangkan orang yang dicinta seperti suami, bisa dilakukan sesuai dengan syariat. Berikut dalil tentang kecantikan juga tercantum dalam Al-Qur’an, seperti dalam firman Allah Ta’ala :
فِيهِنَّ خَيْرَٰتٌ حِسَانٌ
“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.” (QS.Ar Rahman:70)
Kemudian firman Allah Ta’ala:
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
“Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan ALLAH Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
Baca juga: 5 Tingkat Ke-khusuk-kan Dalam Sholat, di Mana Posisi Sholat Kita?