Di antaranya menghambil berkah dari rambut Nabi, mencium makam Nabi atau berziarah ke makam orang-orang saleh. Tabarruk ini merupakan bagian dari bab Wasilah.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang, silakan ziarah karena sungguh ziarah kubur dapat membuat kalian zuhud di dunia dan dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Ibnu Majah)
Baca Juga: 12 Dalil Berdoa dengan Tawassul (Bagian 6/Tamat)
Dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala” jilid 21 halaman 212, karya Imam Adz-Dzahabi tertulis yang artinya: “Abdullah bin Ahmad (anak Imam Ahmad ibn Hanbal) berkata: ‘Saya telah melihat ayahku (Imam Ahmad ibn Hanbal) mengambil sehelai rambut dari rambut-rambut Rasulullah صلى الله عليه وسلم, lalu ia meletakkan rambut itu di mulutnya; ia menciuminya. Dan aku juga melihatnya meletakan rambut tersebut di matanya, dan ia juga mencelupkan rambut tersebut pada air lalu meminumnya untuk tujuan mencari kesembuhan dengannya.
Aku juga melihat ayahku mengambil wadah (bejana/piring) milik Rasulullah, beliau memasukannya ke dalam air, lalu beliau minum dari air tersebut. Aku juga melihatnya meminum dari air zamzam untuk mencari kesembuhan dengannya, dan dengan air zamzam tersebut ia mengusap pada kedua tangan dan wajahnya. Aku (adz-Dzahabi) katakan: Mana orang yang keras kepala mengingkari Imam Ahmad?? Padahal telah jelas bahwa Abdullah (putra Imam Ahmad) telah bertanya kepada ayahnya sendiri (Imam Ahmad) tentang orang yang mengusap-usap mimbar Rasulullah dan ruang (makam) Rasulullah; lalu Imam Ahmad menjawab: “Aku tidak melihat itu suatu yang buruk (artinya boleh)”. Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari paham-paham sesat Khawarij dan para ahli bid’ah.”
Bolehkah Mencium Makam Nabi dan Mengusapnya?
Dalam Kitab yang berjudul “Mu’jam asy Syuyukh” jilid 1 hal 73 karya Imam adz-Dzahabi –salah seorang murid Ibnu Taimiyah–, menyebutkan: “Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap makam Nabi dan menciumnya; dan beliau melihat bahwa melakukan perkara itu bukan suatu masalah (artinya boleh).
Jika dikatakan: Bukankah para sahabat tidak pernah melakukan itu? Jawab: Karena mereka melihat langsung Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan bergaul dengannya, mereka mencium tangannya, bahkan antar mereka hampir “ribut” karena berebut sisa/tetesan air wudhunya, mereka membagi-bagikan rambut Rasulullah yang suci pada hari haji akbar. Bahkan apabila Rasulullah mengeluarkan ingus maka ingusnya tidak akan pernah jatuh kecuali di atas tangan seseorang (dari sahabatnya) lalu orang tersebut menggosok-gosokan tangannya tersebut ke wajahnya.