Status Utang Puasa Orang yang Murtad Lalu Kembali ke Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Status Utang Puasa Orang yang Murtad Lalu Kembali ke Islam

Published

on

[ad_1]


loading…

Menurut jumhur ulama , orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama. Semua dosa-dosanya semasa kafir telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.Lalu, seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadhan , menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk ber-imsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadhan, dia wajib untuk mengqadha’ satu hari di mana dia masuk Islam.

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?

Hanya saja, ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah tidak mewajibkan muallaf itu untuk mengqadha’. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab.

Dasar pendapat ini sesuai firman Allah SWT:

قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ وَاِنْ يَّعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْاَوَّلِيْنَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu” ( QS Al-Anfal : 38)

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi. ( QS Az-Zumar : 65)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Status #Utang #Puasa #Orang #yang #Murtad #Lalu #Kembali #Islam

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved