Puasa Ramadhan dan Hukum Bagi yang Tidak Melaksanakannya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Puasa Ramadhan dan Hukum Bagi yang Tidak Melaksanakannya

Published

on

[ad_1]


loading…

Salah satu yang termasuk dosa besar adalah meninggalkan dengan sengaja puasa Ramadhan . Sebab Puasa Ramadhan adalah bagian dari tegaknya syariat Allah Ta’ala di muka bumi. Artinya, puasa Ramadhan termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, menegaskan bahwa puasa Ramadhan bersanding dengan syariat yang paling utama dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Jadi, meninggalkan puasa Ramadhan seperti kita mempunyai utang kepada Allah Ta’ala. Rasulullah pernah menegaskan dalam sebuah hadis bahwa utang kepada manusia saja wajib dibayarkan, apalagi kepada Allah.

Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan Muslimah Menjelang Memasuki Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mukalaf. Jika telah terpenuhi syarat-syarat wajib puasa baginya maka ia wajib melaksanakan puasa.

Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Baqarah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini berisi perintah untuk puasa bagi orang-orang beriman, di mana puasa diwajibkan sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat terdahulu. (Tafsir Jalalain, Jalaluddin al-Mahali dan Jalaluddin as-Suyuti, 28)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Puasa #Ramadhan #dan #Hukum #Bagi #yang #Tidak #Melaksanakannya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved