Baca juga: Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah
“Dalam hadis itu juga yang dikutip dalam putusan tarjih dikatakan likulli daain dawaaun bahwa setiap penyakit itu ada obatnya. Faidza ashiiba dawaau addaai bara’a bii idznillah azza wajalla. Jika obat itu pas dengan penyakit tertentu maka dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh,” terang Syamsul sebagaimana disiarkan laman resmi Muhammadiyah, Jumat (5/3)..
Syamsul menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh pasif. Dalam QS. Al-Rad ayat 11 dikatakan kondisi dan situasi tidak akan pernah berubah, bila tidak ada upaya dalam melakukan perubahan. Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar dalam mengubah keadaan pandemi seperti saat ini menuju keadaan normal yang lebih baik lagi.
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah dan Aisyiyah Kompak Ikuti Vaksinasi Covid-19
Kesehatan adalah sebuah kenikmatan dari Allah. Keadaan tidak bisa berubah kecuali berani mengambil tindakan pencegahan. Menerima vaksin merupakan sikap menghormati dan mempercayai sesuatu berdasarkan ilmu pengetahuan. Apalagi vaksin Covid-19 yang menurut BPOM dan MUI berstatus halalan thayyiban, sangat dianjurkan untuk disosialisasikan dan dimanfaatkan.
“Arti berobat itu tidak hanya minum obat, tetapi juga melakukan tindakan-tindakan untuk menangkal terhadap kemungkinan datangnya penyakit sebagaimana dilakukan dengan vaksinasi ini. tidak hanya vaksinasi Covid-19 tetapi vaksinasi terhadap penyakit yang lain juga,” tutur Syamsul.
Baca juga: Perpres Miras Dicabut, Muhammadiyah: Jokowi Terbuka Terhadap Kritik
(mhy)