Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab

Published

on

[ad_1]

loading…

Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Keempat ulama mazhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal bahkan menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya.

Baca juga: Hati-hati, 4 Macam Lelaki Ini Calon Penghuni Neraka

Pamakaian cadar di kalangan muslimah sudah semakin populer . Pemandangan perempuan bercadar, sepertinya bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Cadar sudah menjadi tren dan fashion kekinian untuk para muslimah, apalagi saat pandemi covid seperti sekarang ini.

Disarikan dari berbagai sumber, berikut pandangan para ulama empat mazhab tentang pemakaian cadar untuk muslimah ini.

1. Mazhab Hanafi

Cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam.

Baca juga: Keutamaan Menutupi Aib Orang Lain, Allah Ganjar dengan 3 Hal Ini

Dalam suatu riwayat (hadis), juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.”

2. Mazhab Maliki

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved