Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Mandi Wajib Bagi Muslimah, Ini Syarat dan Tata Caranya

Published

on

[ad_1]

loading…

Keharusan yang membuat muslimah melaksanakan mandi wajib atau mandi junub adalah karena adanya najis yang keluar dalam tubuhnya secara terus menerus hingga selesai waktunya. Najis adalah salah satu hal yang tidak boleh ada saat akan melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam Islam hal-hal yang mewajibkan ‘mandi wajib’ ini antara lain, keluar air mani (sperma) dengan syahwat baik ketika tidur maupun terjaga, bersetubuh (melakukan hubungan intim suami istri walaupun tidak keluar sperma), berhenti menstruasi atau nifas, orang kafir yang masuk Islam, dan mayat perempuan harus dimandikan.

Baca juga: Ini Diet Cara Rasulullah yang Wajib Muslimah Tahu

Lantas, bagaimana seorang muslimah harus melakukan mandi wajib? Meskipun mungkin sudah terbiasa dalam hal ini, ada baiknya muslimah mempelajari kembali apa-apa saja yang mewajibkan kita untuk mandi wajib dan beserta tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam .

Untuk melakukannya, harus ada niat sebagai syarat keabsahan mandi wajib. Hal ini didasarkan pada argumentasi yang menyatakan bahwa mandi wajib merupakan ibadah yang tidak bisa diketahui kecuali dengan bantuan syariat sehingga demi keabsahannya diperlukan niat.

Baca juga: Kisah Ummu Kultsum binti Uqbah, Berhijrah Demi Iman

Kemudian, rukun mandi wajib yakni menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dalilnya adalah hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ditanya tentang tata cara mandi wajib karena junub bagi perempuan yang tebal rambutnya. Menjawab pertanyaan itu, beliau bersabda,

“Cukup dengan menyiramkan air tiga kali dan meratakannya ke seluruh tubuhmu, maka engkau sudah suci.” (HR. Muslim).

Sedangkan mengenai tata cara mandi wajib, hadis dari Aisyah Radhiyallahu-anhu ia berkata;

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved