Ada yang bertanya bagaimana hukum menyentuh kemaluan dengan tangan kanan? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan.
Baca Juga: Menyepelekan Urusan Kencing, Azab Kubur Menanti
Tangan kanan hendaknya dipakai untuk melaksanakan pekerjaan yang baik dan bersih. Inilah hikmah mengapa dilarang istinja dengan tangan kanan, agar tidak tercampurnya antara yang kotor dan bersih. Kecuali, bagi mereka yang tidak memiliki tangan kiri, atau sedang tidak berfungsi, tentunya ini ‘udzur yang dimaafkan.
Dari Salman radhiallahu ‘anhu, kata beliau:
لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang kami buang air besar atau kencing menghadap kiblat, atau istinja dengan tangan kanan, atau istinja dengan kurang dari tiga batu, atau istinja dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang. (HR Muslim No 262)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “(janganlah istinja dengan tangan kanan) ini adalah adab dalam istinja (cebok). Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa istinja dengan tangan kanan terlarang. Lalu, mayoritas ulama mengatakan larangan ini bermakna makruh tanzih, bukan haram.
Sebagian kalangan tekstualis (ahluzh zhahir) mengatakan bahwa ini diharamkan. Para sahabat kami (Syafi’iyah) juga mengisyaratkan keharamannya, namun tidak ada takwil atas isyarat mereka itu. Para sahabat kami mengatakan: disunnahkan sama sekali tidak menggunakan tangan kanan dalam urusan istinja kecuali ada udzur. Jika istinja dengan air, maka tangan kanan menyiramkan air, dan membersihkannya dengan tangan kiri. (Al Minhaj, 1/421)