Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar di propinsi Kalimantan Tengah ramai diberitakan di tahun 1990-an. Kawasan PLG terletak dibagian tenggara propinsi Kalimantan tengah dengan luas keseluruhan sekitar 1.447.100 hektar, seperti yang ditetapkan dalam SK menteri kehutanan nomor 166/Menhut/Vii/1996 perihal pencadangan Areal Hutan. Untuk kawasan ini dibatasi oleh sungai Sebangau di sebelah barat. Laut Jawa disebelah selatan, sungai Barito di sebelah timur dan jalan Palangkaraya – Buntok disebelah utara.
Secara administratif sebagian besar kawasan PLG masuk dalam wilayah kabupaten Kapuas (43%) dan kabupaten pulang pisau (42%) serta sisanya masuk dalam wilayah kota Palangkaraya dan kabupaten Barito selatan kawasan PLG dibagi menjadi lima blok dengan luas yang berbeda beda.
Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) termasuk daerah pasang surut air tawar disamping beberapa bagian pada blok D yang merupakan daerah pasang surut payau beberapa sungai yang melewati kawasan ini antara lain sungai Barito sungai Kapuas sungai Kahayan sungai Sebangau sungai Mengkatif .
Tanah kawasan PLG berupa tanah gambut dengan kedalaman bervariasi dari ketebalan dangkal sampai sangat dalam (lebih dari 28 meter ) Penyebaran lahan gambut dengan tebal lebih dari tiga meter dominan terdapat pada blok C sebagian diblok A dan B luas lahan berdasarkan ketebalan gambutnya di masing-masing blok kawasan PLG.
Kilas Balik Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG)
Pengembangan kawasan ini diawali dengan penerbitan keppres nomor 82 tahun 1995 tentang pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan di provinsi Kalimantan tengah Tujuan utama penetapan tersebut adalah untuk mengkonversikan hutan rawa gambut (wet land ) menjadi sawah guna mempertahankan swasembada beras yang telah dicapai pada tahun 1984.
Namun sebagaimana diketahui program pembukaan lahan gambut ini tidak mengikuti kaidah kidah perencanaan sehingga menimbulkan beberapa dampak negatif dari sisi lingkungan sosial ekonomi yang mengakibatkan penghentian lahan gambut sejuta hektar ditandai dengan terbitnya keppres nomor 80 tahun 1990 tentang pedoman umum perencanaan dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut sejut hetar di Kalimantan tengah.
Pada saat dilakukan penghentian di lapangan di PLG telah terdapat penduduk transmigran yang berasal baik dari masyarakat setempat (lokal) maupun dari luar pulau Kalimantan. Sekitar 17.953 rumah telah dibangun di 43 unit permukiman transmigrasi (UPT) di desa desa di Lamunti Dadahup, dan Palingkuh diblok A.
Secara keseluruhan terdapat 15.594 keluarga pindah ke area ini yang kemudian berkurang menjadi 54% menjadi tinggal 8,487 keluarga menjelang tahun 2006. Proporsi keluarga yang pindah tidak merata pada 43 UPT yaitu 17 UPT masih terdapat 50 % keluarga yang menetap di area tersebut sementara pada 8 UPT sekitar 33 % penduduk asli telah pindah dan menetap disana. UPT yang ditinggalkan oleh para penghuninya banyak ditemukan di dadahup di sepanjang sungai barito dan daerah lamuti dekat sungai kapuas.
Selain itu telah dibangun jaringan infrastruktur antara lain berupa jaringan kanal dengan panjang sekitar 4.400 Km pada saat bersamaan kondisi lingkungan semakin parah ditunjukkan dengan seringnya terjadi kebakaran hutan akibat penurunan kadar air gambut dan kejadian banjir pada saat musim penghujan disebabkan berkurangnya kemampuan lahan gambut dalam meresap air.
Penebangan liar pada kawasan hutan juga semakin marak karena terbukanya akses dan tersedianya saluran saluran air untuk membawa kayu hasil tebangan. Dari sisi sarana prasarana yang ada dirasakan masih kurang memadai sehingga menyebabkan rendahnya tingkat kenyamanan penduduk untuk tinggal di permukiman Pengembangan Lahan Gambut (PLG).
Pada wilayah ini masih terdapat permukiman penduduk beserta lahan pertanian baik sawah ,kebun sayuran maupun tegalan yang cukup terawat sarana prasarana seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah masih dimanfaatkan terdapat pula balai penyuluhan pertanian yang baru saja mengadakan penyuluh lapangan setempat
Berbagai kondisi ini terutama kepedulian pada kondisi penduduk yang ada mendorong berbagai upaya rehabilitasi dari berbagai instansi terkait . Namun dalam pelaksanaannya berbagai upaya tersebut dilakukan secara kurang terorganisasi sehingga memberikan hasil yang kurang optimal.
Kilas Balik Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG)