Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar

Published

on

Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar

[ad_1]

loading…

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memutuskan waktu terbitnya fajar adalah dip atau ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk. Keputusan ini menjadi koreksi dari yang sebelumnya -20 derajat. Maknanya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit.

Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan Negara Tak Boleh Bermazhab kecuali Pancasila

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar , menjelaskan penentuan waktu terbitnya fajar merupakan persoalan yang sangat penting. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan empat jenis ibadah yang meliputi: penentuan awal salat subuh , akhir salat witir , awal ibadah puasa , dan akhir wukuf di Arafah .

Penentuan awal subuh harus akurat berdasarkan penelaahan teks al-Quran dan Hadis , maupun realitas objektif di alam raya,” ujarnya dalam Pengajian daring PP Muhammadiyah pada Jumat malam (12/03).

Keputusan waktu terbitnya fajar ini diambil Muhammadiyah pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 tahun 2020. “Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia. Misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadhan pada saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes bahwa jadwal resmi masih terlalu pagi,” tutur Syamsul.

Baca juga: Muhammadiyah Protes Frasa Agama ‘Raib’ di Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Di Indonesia sendiri, masalah awal waktu subuh baru bergulir saat kedatangan seorang pendakwah asal Timur Tengah. Dai tersebut heran dengan kondisi subuh yang masih gelap namun azan telah berkumandang. Akhirnya masalah ini melahirkan perdebatan di kalangan para ahli dan keresahan di hati masyarakat.

Menurut Syamsul, pandangan Muhammadiyah ini didukung dengan pandangan mayoritas para ulama ahli astronomi sejauh yang bisa diakses Majelis Tarjih. Selain itu, sejumlah negara juga menggunakan kriteria awal waktu Subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria.

Mengutip penjelasan dari Kitab Al Muntaqa karangan Al Baji, Prof Syamsul Anwar memaparkan bahwa, yang disebut dengan fajar itu ada dua. Pertama ada fajar kadzib yang pancarannya memanjang ke atas, yang tidak ada kaitannya dengan hukum salat serta puasa. Dan yang kedua adalah shodiq, yang pancarannya melintang dan digunakan untuk menentukan hukum salat dan puasa.

[ad_2]

Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved