Inilah Dalil Kewajiban Qadha Shalat Menurut Para Ulama – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Inilah Dalil Kewajiban Qadha Shalat Menurut Para Ulama

Published

on

Inilah Dalil Kewajiban Qadha Shalat Menurut Para Ulama

[ad_1]

BagyaNews.com Dalilnya adalah hadis shahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. Kualitas hadis qadha’ shalat adalah shahih mengingat ia diriwayatkan dalam kitab dua kitab Shahih.

Shalat lima waktu adalah ibadah yang utama dalam Islam. Ia dihukumi wajib berdasarkan Al-Quran, Hadis dan kesepakatan ulama. Orang yang meninggalkan shalat lima waktu secara sengaja, dinilai telah melakukan dosa besar. Berbeda dengan orang yang tidak sengaja atau tidak sadar. Tidak ada dosa untuk perbuatan yang tidak disengaja atau tidak disadari.

Shalat lima waktu adalah ibadah yang ditentukan waktunya. Ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah shalat lima waktu karena suatu alasan tertentu, maka ia harus menggantinya di luar waktu shalat yang ditinggalkan.

Misalnya, kita memasuki waktu shalat zuhur. Waktu shalat zuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah langit sampai masuk waktu asar. Selama waktu zuhur yang panjang itu, kita terhalang untuk melaksanakan shalat zuhur. Karena tertidur misalnya. Ia berkewajiban melaksanakan shalat zuhur sekalipun waktunya telah habis. Sekalipun sudah masuk waktu shalat asar atau waktu setelahnya.

Kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan ini disebut Qadha’ul Fawa’it (Mengganti shalat yang tertinggal). Kewajiban qadha’ ini didasarkan kepada sejumlah dalil. Ensiklopedia Fikih Kuwait mengatakan,

وَالْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ الْفَوَائِتِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالذِّمَّةِ فِي الْجُمْلَةِ

Para fukaha bersepakat atas wajibnya qadha’ shalat yang terlewat waktunya yang masih dalam tanggungan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 34, hlm. 24).

Imam Abu Ishaq al-Shirazi (w. 476 H.), ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i, menulis;

ومن وجب عَلَيْهِ الصَّلَاةُ فَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى فَاتَ الْوَقْتُ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا(

Barang siapa berkewajiban shalat, lalu belum melaksanakannya sampai habis waktunya, wajib baginya mengqadha’ shalat tersebut, karena sabda Nabi SAW; barang siapa tidur sampai meninggalkan shalat, atau lupa shalat, hendaknya dia melaksanakan shalat itu ketika dia sadar. (al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzab, jilid 3, hlm. 68)

Sampai di sini menjadi jelas bahwa mengqadha’ shalat lima waktu adalah wajib hukumnya. Dasarnya adalah perintah Nabi SAW dalam salah satu hadisnya; man nama ‘an shalatin au nasiyaha fal yushalliha idza dzakaraha (barang siapa tidur sampai meninggalkan shalat, atau lupa shalat, hendaknya dia melaksanakan shalat itu ketika dia sadar). Dalam hadis ini dikatakan, “hendaknya dia melaksanakan shalat itu ketika dia sadar”. Ini adalah bentuk perintah (amar). Setiap amar maka maknanya adalah wajib. Karena itu, melaksanakan qadha’ shalat yang ditinggalkan adalah wajib.

Hadis yang berbunyi “Man nama ‘an shalatin au nasiyaha fal yushalliha idza dzakaraha” diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang agak berbeda. Dalam Shahih al-Bukhari, digunakan redaksi “Man nasiya shalatan fal yushalli idza dzakara”. Sedangkan dalam Shahih Muslim, idza raqada ahadukum ‘an al-shalah au ghafala ‘anha fal yushalliha idza dzakaraha”. Mengingat kedua hadis tersebut ada dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, maka kita bisa menghukuminya sebagai hadis shahih.

Selain hadis di atas, dalil kewajiban qadha’ shalat juga didasarkan kepada hadis lain. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih keduanya sebagai berikut;

كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا أَسْرَيْنَا حَتَّى كُنَّا فِي آخر الليل وقعنا وقعة ولا وقعة أحلا عِنْدَ الْمُسَافِرِ مِنْهَا فَمَا أَيْقَظَنَا إلَّا حَرُّ الشَّمْسِ فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا إلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ فَقَالَ لَا ضَيْرَ وَلَا ضَرَرَ ارْتَحِلُوا فَارْتَحَلُوا فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Kami berada dalam sebuah perjalanan bersama Nabi SAW. Kami berjalan malam sampai pada penghujung malam kami terjatuh ngantuk. Tidak ada ngantuk yang lebih manis bagi para musafir dibanding ngantuk tersebut. Tidak membangunkan kami kecuali panasnya matahari. Ketika Nabi SAW bangun, para sahabat mengadu kepada beliau apa yang menimpa mereka (belum shalat). Nabi SAW berkata, “Tidak ada masalah, tidak ada bahaya. Berangkatlah kalian.” Para sahabat kemudian berangkat. Nabi SAW berjalan tidak terlalu jauh, kemudian berhenti. Beliau minta dibawakan air wudu. Beliau berwudu dan dikumandangkan azan untuk shalat. Beliau shalat bersama orang-orang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa selain memerintahkan mengqadha’ shalat, Nabi SAW juga melakukan qadha’ shalat. Dalam hadis ini, kejadiannya adalah saat shalat subuh.

Demikian dalil kewajiban qadha’ shalat menurut penjelasan ulama. Dalilnya adalah hadis shahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. Kualitas hadis qadha’ shalat adalah shahih mengingat ia diriwayatkan dalam kitab dua kitab Shahih.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Inilah #Dalil #Kewajiban #Qadha #Shalat #Menurut #Para #Ulama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved