Hadis Tidur Membatalkan Wudhu dalam Kitab Bulughul Maram Dhaif – Bagyanews.com
Connect with us

bulughul maram

Hadis Tidur Membatalkan Wudhu dalam Kitab Bulughul Maram Dhaif

Published

on

[ad_1]

BagyaNews.comImam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut bahwa hadis-hadis yang disebutkannya berkualitas daif. Al-Mundziri menilai hasan hadis riwayat Ali bin Abi Thalib. Demikian pula al-Nawawi dan Ibn al-Shalah.

Kajian kitab Bulughul Maram sebelumnya, 20/02/2022, menyebutkan sejumlah hadis terkait dengan tidur yang dapat menyebabkan batalnya wudhu. Uniknya, keterangan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut bahwa hadis-hadis yang disebutkannya berkualitas daif.

Misalnya, hadis riwayat Mu’awiyah dimana dikatakan Nabi SAW bersabda, “al-‘Ainu wika’ al-sahi, fi idza namat al-‘ainani istathlaqa al-wika’u” (Mata adalah tali pantat, ketika kedua mata tertidur, maka lepaslah ikatan itu). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Imam al-Thabarani meriwayatkan hadis tersebut disertai tambahan, “Wa man nama fal yatawadha’” (Barang siapa tertidur, hendaknya dia berwudhu). Imam Ahmad meriwayatkan,

 قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ: وَجَدْتُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي كِتَابِ أَبِي بِخَطِّ يَدِهِ: حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ يَزِيدَ، وَأَظُنُّي قَدْ سَمِعْتُهُ مِنْهُ فِي الْمُذَاكَرَةِ فَلَمْ أَكْتُبْهُ، وَكَانَ بَكْرٌ يَنْزِلُ الْمَدِينَةَ، أَظُنُّهُ كَانَ فِي الْمِحْنَةِ كَانَ قَدْ ضُرِبَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ فِي كِتَابِهِ قَالَ: حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ قَيْسٍ الْكِلَابِيِّ، أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْعَيْنَيْنِ وِكَاءُ السَّهِ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اسْتُطْلِقَ الْوِكَاءُ»

Abdullah bin Ahmad berkata, saya menemukan hadis ini dalam kitab ayahku dengan tulisan tangannya; meriwayatkan kepada kami Bakr bin Yazid, saya menduga, ayah mengatakan saya mendengar hadis itu dalam forum mudzakarah, lalu aku tidak menulisnya. Bakr adalah penduduk Madinah. Saya menduga ia berada dalam suasan Mihnah. Dia dipukul karena hadis ini ada dalam kitabnya. Meriwayatkan kepada kami, Bakr bin Yazid, yang berkata, meriwayatkan kepada kami Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Atiyyah bin Qais al-Kilabi, bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, kedua mata adalah talinya pantat. Ketika kedua mata tertidur, maka terlepaslah tali itu.” (HR. Ahmad).

Imam Abu Dawud meriwayatkan potongan “Al-‘Ainu wika’ al-sahi” dan “Man Nama fal yatawadha” dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib.  Dalam sanad yang lengkap disebutkan,

حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ الْحِمْصِيُّ، فِي آخَرِينَ، قَالُوا: حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، عَنِ الْوَضِينِ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ مَحْفُوظِ بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَائِذٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ”

Meriwayatkan kepada kami, Haiwah bin Syuraih al-Himshi bersama yang lain, mereka mereka berkata, meriwayatkan kepada kami Baqiyyah, dari Wadhin bin Atha’, dari Mahfuzh bin Alqamah, dari Abdurrahman bin ‘A’idz, dari Ali bin Abi Thalib yang berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Talinya pantat adalah kedua mata. Barang siapa tidur, hendaknya dia wudhu.”  (HR. Abu Dawud)

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, baik hadis riwayat Mu’awiyah maupun Ali bin Abi Thalib berkualitas dhaif. Demikian pula menurut Ibnu Abi Hatim al-Razi. Al-Shan’ani menjelaskan bahwa sumber kelemahan hadis adalah seorang perawi bernama Baqiyah. Dalam riwayat dari Mu’awiyah, Baqiyah meriwayatkan dari Abu Bakr bin Abi Maryam. Sedangkan dalam jalur Ali bin Abi Thalib, dia meriwayatkan dari Wadhin bin Atha’ (Al-Shan’ani, Subul al-Salam Syarah Bulugh al-Maram, 1/72).

Keterangan al-Shan’ani di atas agaknya kurang tepat. Karena, Baqiyah hanya ada dalam jalur Ali bin Abi Thalib. Penyebab lemahnya sanad hadis Mu’awiyah adalah Abu Bakr bin Abi Maryam. Ia adalah perawi berstatus dhaif.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa hadis Ali bin Abi Thalib lebih kuat dibanding riwayat Mu’awiyah. Al-Mundziri menilai hasan hadis riwayat Ali bin Abi Thalib. Demikian pula al-Nawawi dan Ibn al-Shalah (Al-Shan’ani, Subul al-Salam Syarah Bulugh al-Maram, 1/72).

Setidaknya, menurut al-Mundziri, al-Nawawi dan Ibn al-Shalah, hadis riwayat Ali bin Abi Thalib dalam Sunan Abi Dawud merupakan hadis maqbul, bisa diterima sebagai hujjah.

Kualitas hasan ini menempatkan hadis riwayat Ali bin Abi Thalib sebagai salah satu hujjah terkuat dalam masalah tidur dapat membatalkan wudhu.    

Demikian ulasan singkat tentang hadis tidur membatalkan wudhu dalam kitab Bulugh al-Maram. Semoga dapat menambah wawasan kita bersama.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Hadis #Tidur #Membatalkan #Wudhu #dalam #Kitab #Bulughul #Maram #Dhaif

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved