Ramadhan sebentar lagi. Bagi mereka yang masih berutang puasa maka hendaknya segera dilunasi. Berikut adalah konsekwensinya apabila belum membayar utang puasa tahun lalu, sementara Ramadhan berikutnya tiba.Hukum terkait tatacara melunasi utang puasa di dalam Al-Qur’an merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang memiliki redaksi hampir sama. Allah berfirman di ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( QS Al-Baqarah :184).
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?
Meski di dalam Al-Qur’an tidak ada batas waktu untuk melunasi utang puasa, dengan beberapa pertimbangan dari hadis nabi dan yang lainnya, mayoritas ulama’ menyatakan bahwa batas melunasi utang puasa adalah sampai rentang waktu yang dapat digunakan melunasi puasa, sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sehingga apabila puasa yang terhutang ada sepuluh hari, maka batas mengakhirkan puasa adalah sepuluh hari sebelum Ramadhan berikutnya. Apabila tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan, padahal tidak ada udzur yang menyertainya, ia dianggap berdosa.
Selain itu, ulama’ juga menganjurkan agar utang puasa harus segera dilunasi. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal di luar dugaan sebagaimana meninggal sebelum sempat melunasinya. Bahkan Mazhab Hanafiyah saja yang menyatakan bahwa orang yang mengakhirkan puasa sampai melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur ia dianggap tidak berdosa, menganjarkan agar melunasi puasa hendaknya dilakukan segera.
Hanya saja, Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menyatakan, redaksi “pada hari-hari yang lain” pada ayat di atas menunjukkan bahwa mengqada atau melunasi utang puasa tidak memiliki aturan waktu tertentu. Sebab redaksi tersebut menunjuk waktu secara umum tanpa menentukan satu waktu tertentu. Sehingga seakan-akan yang diinginkan adalah yang terpenting dilunasi di lain waktu.
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah
Konsekwensi
Lalu, apa konsekwensinya bila kita tidak melunasi utang puasa sampai Ramadhan berikutnya?
Sejumlah ulama berpendapat, apabila hal itu disebabkan udzur, seperti sakit yang berlanjut sampai Ramadhan berikutnya, maka ia hanya memiliki kewajiban mengqada puasa saja usai Ramadhan berikutnya. Apabila tidak memiliki udzur, maka menurut Mazhab Syafiiyah, Malikiyah dan Hanbaliyah, disamping mangqada puasa ia juga wajib membayar fidyah sejumlah satu mud untuk tiap satu hari puasa.