Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama

Published

on

[ad_1]


loading…

Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah wajib bagi semua muslim yang sudah baligh. Lantas bagaimana hukumnya bila mereka tidak menjalankannya? Apakah bisa digeneralisir bahwa setiap muslim mukalaf yang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja maka ia telah jatuh pada kekafiran karena menentang kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah Nabi, kesepakatan para ulama?Seperti dilansir dari laman muslim dunia Islamqa, begini penjelasan dan pendapat di antara para ulama secara global yang telah diterjemahkan:

Baca juga: Asal Usul Penamaan Bulan Ramadhan dan Artinya

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang iman (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajarai”. (Al atawa Al Kubro:2/473)

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata:

Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

Ulaa Lajanah Daimah lil Itan’ berkata:

“Seorang Mukallaf jika merusak puasa di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’i’

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hukum #Sengaja #Tidak #Puasa #Ramadhan #Menurut #Para #Ulama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved