Hukum Meninggalkan Khutbah saat Shalat Hari Raya Idul Fitri 1443 H – Bagyanews.com
Connect with us

Ibadah

Hukum Meninggalkan Khutbah saat Shalat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Published

on

[ad_1]

Pada saat Idul Fitri biasanya beberapa orang meninggalkan khutbah, tentunya dengan berbagai alasan. Ada yang karena ingin cepat pulang demi mempersiapkan jamuan, khatibnya terlalu lama, ataupun alasan lain. Lalu bagaimana jika kita meninggalkan khutbah Idul Fitri, apakah shalat Idul Fitri kita tetap sah?

Khutbah Idul Fitri merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari shalat hari raya Idul Fitri 1443H. Walaupun khutbah Idul Fitri tidak merupakan rukun, akan tetapi termasuk salah satu kesunnahan dalam shalat Idul Fitri.

Bagi para jamaah yang mendengarkan dan memerhatikan khotib saat menyampaikan khutbah, maka baginya mendapat pahala kesunnahan. Walaupun sunnah, namun tetap saja tidak diperkenankan bagi Jamaah untuk berisik atau sibuk sendiri, termasuk dengan main smartphone. Saat kita sibuk sendiri dan main smartphone maka kita telah kehilangan pahala sunnah dalam shalat Idul Fitri.

Lalu bagaimana jika setelah shalat Idul Fitri langsung pulang?

Pada dasarnya, khutbah dalam shalat Idul Fitri sangat berbeda dengan khutbah Jumat. Dalam shalat Jumat, khutbah menjadi salah satu syarat sah shalat. Sedangkan dalam shalat Idul Fitri, khutbah bukanlah merupakan syarat sah atau rukun, hanya sebagai kesunnahan saja.

Dalam shalat Jumat, mendengarkah khutbah adalah wajib. Bahkan hanya sekedar main batu saja tidak mendapatkan pahala Jumat, dan shalat Jumatnya sia-sia.

Abu Jaโ€™far At-Thahawi Al-Hanafi dalam kitabย Syarh Maโ€™anil Atsarย menjelaskan bahwa memainkan batu dan menyuruh orang lain untuk diam, termasuk hal yang dimakruhkan dalam shalat jumat. Dua hal tersebut juga termasuk hal yang menghilangkan pahala shalat jumat.

ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู†ูŽุฒู’ุนูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุซูŽูˆู’ุจูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูŽุณู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุตูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽู‡ู ู„ูุตูŽุงุญูุจูู‡ู (ุฃูŽู†ู’ุตูุชู’) ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ูŒ ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุงโ€ฆ ูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุชูŽูˆูŽุงุชูŽุฑูŽุชู’ ุงู„ุฑู‘ููˆูŽุงูŠูŽุงุชู ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽ (ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุตูŽุงุญูุจูู‡ู ุฃูŽู†ู’ุตูุชู’ ูˆูŽุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ู„ูŽุบูŽุง).

โ€œUlama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah, dan berkata kepada orang lain โ€˜diamlahโ€™ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruhโ€ฆ Hadits Rasulullah SAW โ€˜Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan โ€˜Diamlahโ€™ saat imam menyampaikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,โ€™ diriwayatkan secara mutawatir,โ€

Dari penjelasan Imam At-Thahawi di atas, sebenarnya kita bisa mengambil kesimpulan terkait hal-hal apa saja yang dilarang saat khutbah Jumat. Yaitu dilarang berbicara dan sibuk sendiri saat shalat Jumat.

Baca juga: Ini Perbedaan Khutbah Idul Fitri dengan Khutbah Jumโ€™at

Hal ini tentu berbeda dengan khutbah Idul Fitri. Para ulama berpegang pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah SAW mengizinkan jamaah Idul Fitri untuk pulang saat khutbah.

Rasulullah SAW bersabda, โ€œSesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilahkan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilahkan pulaโ€ (HR. Abu Daud)

Oleh karena itu, jamaah yang langsung pulang dan tidak mendengarkan khutbah sebenarnya tidak masalah. Namun ia telah kehilangan pahala sunnah. Selain kehilangan pahala sunnah, ia telah kehilangan ilmu yang mustinya didapatkan pada saat itu. Karena bagaimanapun bisa jadi ada ilmu dan informasi penting dari khatib saat khutbah berlangsung. Lebih-lebih jika kita bisa mengamalkan ilmu tersebut.

Maka dari itu, sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri atau sebelum masuk masjid, hendaknya mematikan gawainya, agar shalat Idul Fitri bisa berjalan dengan khidmah dan khusyuโ€™. Selain itu, mari dengarkan dengan seksama khutbah yang disampaikan khatib, siapa tau ada ilmu penting yang bisa kita ambil. (AN)

Wallahu Aโ€™lam.



[ad_2]

Sumber Berita islami.co

#Hukum #Meninggalkan #Khutbah #saat #Shalat #Hari #Raya #Idul #Fitri

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright ยฉ 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved