Di Tengah Upaya Sakralisasi Speaker Masjid, Ulama Ini Justru – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Di Tengah Upaya Sakralisasi Speaker Masjid, Ulama Ini Justru

Published

on

[ad_1]

BagyaNews.comTulisan saya kali ini akan menampilkan wajah Islam yang menolak speaker masjid yang menyertai aktivitas ibadah umat Islam. Penggunaan speaker dianggap bidah dalalah yang pelakunya diancam masuk neraka. Ngeheriii.

Judul di atas mungkin agak provokatif. Tapi sebenarnya isinya biasa aja. Saya ingin komentar tentang isu intoleransi speaker masjid. Sebenarnya takut juga ngomongin, kalau-kalau menyinggung pihak tertentu.

Speaker masjid sebenarnya bukan isu baru. Sudah sejak zaman kemerdekaan jadi masalah. Hari ini, kalau ada orang Islam protes, akan dianggap kurang Islamnya. Kalau pejabat, bisa dianggap anti Islam. Kalau nonmuslim bisa picu konflik, atau dikriminalisasi karena menista agama. Kalau sudah seperti ini bukan hanya mengganggu hubungan antarumat beragama, tetapi intra umat Islam pun jadi sumber polemik. Agaknya, fenomena ini mengarah kepada sakralisasi speaker masjid. Speaker masjid kadung dianggap syiar atau simbol agama.

Hari ini memang banyak umat Islam yang tak sungkan menerima keberadaan pengeras suara itu. Tapi bukan berarti tidak ada umat Islam yang menolaknya. Tulisan saya kali ini akan menampilkan wajah Islam yang menolak speaker masjid yang menyertai aktivitas ibadah umat Islam. Penggunaan speaker dianggap bidah dalalah yang pelakunya diancam masuk neraka. Ngeheriii.

Tapi pendapat ini disodorkan seorang ulama lho. Banyak juga pesantren yang menerima gagasan ini, atau minimal tidak menggunakan speaker untuk masjid mereka dalam momen ibadah. Saya beruntung, seorang teman mengirimkan sebuah salinan buku yang ditulis salah seorang tokoh ulama Cirebon yang berbicara masalah tersebut.

Buku itu adalah karya Syekh Mahmud Mukhtar, pengasuh Pesantren Darul Ulumisy Syar’iyyah, Bode, Plumbon Cirebon. Paling tidak ada dua bukunya yang banyak menyorot dan mengkritik penggunaan teknologi modern. Yaitu buku Bida’ul Masajid (Bidah-bidah dalam Masjid) dan Qa’idul ‘Umyan Ila Hukmi Kaset Alquran. Dalam dua buku ini, Syekh Mahmud Mukhtar menolak keras penggunaan speaker masjid dan kaset bacaan Alquran.

Dalam pendahuluan buku Bidaul Masajid dikatakan, “Amal perbuatan kita/orang-orang Islam di dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. dari hari ke hari semakin memburuk, ngawur, semerawut, bercampur aduk (bidah/metode modernisme) yang menyimpang jauh dari ajaran/peraturan (stelsel of doctrine) Rasulullah saw.” (hlm. 1).

Setelah itu, Syekh Mahmud Mukhtar menyebutkan tujuh macam bidah (sebenarya tidak terlalu bidah sih, hehe) yang populer di masyarakat Muslim saat itu. Bidah ketujuh adalah mengeraskan suara di dalam masjid, walaupun untuk ibadah zikir atau baca Alquran. Syekh Mahmud Mukhar mendasarkan pendapatnya pada dua buah hadis yang melarang meninggikan suara dalam masjid.

Jannibu masajidakum raf’a ashwatikum” (Jauhkan masjid-masjidmu dari suara kerasmu!) (H.R Ibnu Majah).

“Lau kuntuma min ahlil balad laauja’tukuma tarfa’ani ashwatakuma fi masjidi rasulillah saw.” [Kalau kalian asli orang Madinah, niscaya saya hajar kalian dengan pukulan yang menyakitkan, karena kamu mengeraskan suaramu di dalam masjid.]” (H.R. Al Bukhari).

Salah satu bagian kitab Bidaul Masajid karya KH. Mahmud Mukhtar, Cirebon.

Kedua hadis di atas melarang mengeraskan suara di dalam masjid. Sekalipun untuk zikir dan membaca Alquran. Atau kuliah subuh. Ketika memberikan ceramah, cukup sampai terdengar oleh audiens di dalam masjid. Jika suara menjangkau lebih dari jumlah jamaah, yang semacam itu tergolong perbuatan yang makruh (dibenci jika dilakukan). Terkait larangan yang terdapat dalam hadis, Syekh Mahmud menulis, “Apalagi (lebih-lebih dilarang) mengeraskan suara dengan pakai corong (speaker) yang pasti akan lebih keras seribu kali, apalagi setelah azan semakin bertambah dilarang (haram) karena tasywisy/bribinrongeh yang mengganggu ketenangan umum.” (hlm. 28).

Pada bagian lain, Syekh Mahmud Mukhtar mengategorikan penggunaan speaker sebagai bidah dalalah. “Menggunakan pengeras suara/speaker di waktu salat atau khutbah adalah bidah dalalah apabila suara imam atau khatib sendiri sudah bisa sampai/didengar oleh makmum/hadirin.” (hlm. 54).

Menanggapi anggapan speaker membantu syiar Islam, Syekh Mahmud menolak anggapan tersebut. “Jangan beralasan pakai speaker itu syiar Islam! Ini juga alasan orang bodoh yang tidak mengerti makna syiar Islam. Syiar itu artinya alamat/tanda. Jadi syiarul Islam artinya alamatul Islam. Apakah patut kiranya speaker dijadikan alamat Islam?” (hlm. 58).

Ada banyak statemen ulama Cirebon tersebut yang berisi koreksi atas cara umat Islam mempraktikkan ajaran agamanya. Terutama yang pakai speaker itu. Keras dan kaku. Itulah kesan yang dapat ditangkap dari tulisan-tulisannya. Semua rujukan yang digunakan dalam buku-buku tersebut berasal dari karangan ulama bermazhab Syafii. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Syekh Mahmud Mukhtar berada dalam barisan ulama tradisionalis. Namun memiliki sikap yang skriptualistik. Beberapa pernyataannya menunjukkan adanya argumen maslahat dalam penolakannya terhadap speaker seperti “menggangu ketenangan umum.”

Nilai kemaslahatan umum ini jarang terpikirkan ketika kita mengizinkan penggunaan speaker untuk aktivitas ibadah kita. Apakah benar kita ingin menampilkan syiar Islam atau justru memamerkan kesalehan? Apakah benar sikap kita membiarkan penggunaan speaker tanpa kontrol sehingga mengganggu publik secara luas tanpa pernah kita pikirkan dampaknya. Alih-alih merenung, seringkali speaker yang telah disyiariahisasi dibela mati-matian sebagai bagian bela agama dan bela iman disertai anggapan mereka yang protes adalah orang yang kurang beriman.

Kasus Syekh Mahmud Mukhtar adalah berbeda karena beliau adalah ulama pengasuh pesantren tapi anti speaker. Susah mengkategorikan beliau sebagai kurang iman. Apalagi beliau punya banyak karangan kitab. Sebut beberapa di antaranya: 1. Nafhat al-‘Ithr fi Qishshatil Khadlir; 2. Qashidatul ‘Awam fil Istighatsati bil Auliya’il A’lam yang mempunyai nama lain At-Tiryaqul Mujarrab bil Waliyyil Muqarrab; 3. Syarhus Shadr fit Tawassuli bi Ahlil Badr; 4. I’anatur Rafiq ala Nazhmi Sullamit Taufiq; 5. Burdatul Mukhtar fi Nazhmi Tarikh Khairil Akhyar; 6. Manzhumatud Durratis Saniyyah fi ‘Ilmit Tafsir; 7. Bida’ul Masajid; 8. Kifayatu Ghulam fi Ma Yajibu Alaihi minal Ahkam; 9. Tarjamatul Mahmud linazhmil Maqshud; dan 10. Ghayatuz Zain lil Muhtadin Nadzm Qurratul ‘Ain bimuhimmatid Din.

Ijtihad K.H. Mahmud Mukhtar, SH ini menarik karena menampilkan bentuk kearifan lokal tersendiri, sekalipun tidak terlepas dari perbedaan pendapat. Utamanya di wilayah Cirebon yang merupakan gudangnya ulama. Wallahu a’lam.

[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Tengah #Upaya #Sakralisasi #Speaker #Masjid #Ulama #Ini #Justru

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved