Thaharah artinya membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat. Dalam kaidah fiqih, kaum muslimin diajarkan bagaimana cara membersihkan pakaian dari najis.
Baca Juga: 3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وثيابك فطهر
“Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah).” (QS Al-Muddattsir: 4)
Ada yang bertanya tentang hukum mencampur pakaian yang terkena najis di dalam mesin cuci. Apakah boleh mencampurnya dengan dengan pakaian lain?
Berikut penjelasan Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu’man Hasan. Najis akan tersebar dan dapat mengenai pakaian lainnya melalui media air.
Sebenarnya, bisa saja najis tersebut dihilangkan di mesin cuci dengan metode Istihlak yaitu terus menerus dialirkan air sehingga terbilas dan volume dan unsur najisnya lama-lama menghilang. Dengan cara lubang pembuangan mesin cuci terus-terusan dibuka dan airnya terus-terusan dialirkan sampai najisnya terbuang. Namun ini menyebabkan boros dalam penggunaan air.
Tetapi, yang lebih aman adalah memisahkan pakaian yang terkena najis dan yang tidak bernajis. Cara mencucinya, hilangkan dulu najisnya secara terpisah. Apabila sudah bersih, barulah digabung (satukan) dengan pakaian lainnya.
Berbeda dengan najis yang kering, tersentuh benda kering, maka tidak apa-apa. Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata: