Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam

Published

on

[ad_1]


loading…

Hukum masturbasi menurut Islam terdapat beda pendapat di kalangan ulama. Hanya saja, mayoritas ulama mengharamkan perbuatan onani atau masturbasi , yang dalam bahasa Arab disebut istimta’ atau adatus sirriyah.Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.

Baca juga: Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam

Ulama Fiqih Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah menjelaskan, pendapat pertama adalah yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka secara tegas berpendapat onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.

Hujjah atau argumen hukum yang mereka gunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Bagi mereka, secara keseluruhan ayat-ayat tersebut menyuruh manusia memelihara alat kemaluannya pada semua keadaan, kecuali dengan istri dan suami.

Kedua, pendapat para ulama mazhab Hanafi . Mereka berpendapat sama, masturbasi atau onani pada dasarnya haram. Namun, mereka membolehkan dalam keadaan tertentu di mana seseorang bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Jadi, ulama-ulama Hanafiah memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara: Pertama, karena takut berbuat zina. Kedua, karena tidak mampu kawin.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya ” Fatawa Qardhawi ” menjelaskan Imam Malik mengharamkan onani dengan mendasarkan pada dalil ayat yang berbunyi:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” ( QS Al-Mu’minun : 5-7)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Berikut #Tiga #Pendapat #Hukum #Masturbasi #Menurut #Islam

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved