Abdurrauf As-Singkili, Ulama Nusantara Pertama – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Abdurrauf As-Singkili, Ulama Nusantara Pertama

Published

on

[ad_1]

BagyaNews.comAs-Singkili sama sekali tidak menyebut kriteria laki-laki. Hal ini menunjukkan legitimasinya terhadap peran aktif perempuan dalam pemerintahan.

Wilayah Nusantara pada masa lalu, sering disebut dengan negeri di Timur Jauh. Kepulauan Nusantara, memang berada jauh di sebelah Timur dari sentral kemunculan peradaban dunia, termasuk dari tanah Arab, tempat dimana agama Islam muncul ke permukaan. Jadi tidak mengherankan, jika agama Islam masuk dari arah paling Barat, yaitu dari wilayah yang sekarang menjadi Provinsi Aceh.

Sebelum berdirinya negara Indonesia dan kekuasaan gradual Hindia belanda, Aceh adalah sebuah kerajaan berdaulat, yang menghiasi panggung sejarah nusantara, sejak abad 16 hingga abad 19 Masehi. Aceh adalah sebuah kerajaan yang bercorak agama Islam. Islam sudah masuk ke wilayah ini, dan menjadi agama resmi berbagai entitas politik, bahkan sebelum kerajaan Aceh itu berdiri. Beberapa kerajaan yang berdiri sejak abad 13 Masehi seperti kerajaan Perlak, Samudra Pasai, kerajaan Pedir dan lainnya juga sudah lebih dulu mengadopsi agama Islam sebagai agama resmi negara.

Aceh sebagai tempat awal persebaran Islam juga menjadi titik awal perkembangan Islam di Nusantara, salah satu khazanah ilmu Islam yang menetas pertama kali di Nusantara melalui tanah Aceh, adalah keilmuan Tafsir. Kitab tafsir pertama yang menjelaskan seluruh isi Alquran secara utuh adalah Turjuman Al-Mustafid. Kitab ini ditulis oleh Abdurrauf As-Singkili, seorang ulama besar yang berkiprah pada abad 17 Masehi.

As-Singkili tidak hanya menjadi pelopor dalam ilmu tafsir, tetapi juga dalam ilmu fikih. Karya tulisnya dalam bidang fikih adalah Mir’at At-Thullab. Karya tulis ini mengangkat sebuah isu yang cukup kontroversial tentang pemikiran As-Singkili. As-Singkili dikenal luas karena legitimasi yang ia berikan terhadap peran kaum perempuan dalam masyarakat. As-Singkili tidak hanya membahas peran perempuan dalam masalah pekerjaan dan pencarian nafkah, tetapi bahkan lebih jauh memberikan legitimasi perempuan untuk menjadi hakim, pemutus perkara, bahkan menjadi pemimpin politik selevel negara.

Pemikiran As-Singkili ini tentu saja terkesan berjauhan dengan pandangan mainstream para pemikir pada masanya. Fakta bahwa legitimasi kepemimpinan perempuan pernah diberikan oleh seorang ulama besar, dari sebuah wilayah yang terkenal cukup konservatif, dan ini bahkan terjadi empat abad yang lalu, pasti akan terasa ganjil.

As-Singkili dalam kitab Mira’t At-Thullab membahas perihal hukum Islam secara holistik, mulai dari urusan privat hingga kenegaraan. Ia membuka kitabnya dengan ikut memberikan pujian dan doa kepada Ratu Safiyatuddin yang sedang berkuasa saat kita ini ditulis. As-Singkili dalam kitabnya ini membahas beberapa prasyarat dan kondisi yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin dan hakim. Menariknya, As-Singkili justru hanya mengajukan beberapa poin terkait dengan kualitas individu. Syarat menjadi pemimin menurut As-Singkili adalah orang yang sudah cukup umur, berakal, tidak memiliki gangguan penglihatan atau pendengaran, memiliki penguasan hukum, ilmu ushuluddin dan ilmu-ilmu alat.

As-Singkili sama sekali tidak menyebut kriteria laki-laki. Hal ini menunjukkan legitimasinya terhadap peran aktif perempuan dalam pemerintahan. Secara lebih jauh, dengan legitimasi yang ia berikan kepada perempuan sebagai hakim dan pemimpin, peranan perempuan dalam pekerjaan biasa pasti ikut dibolehkan juga.  

Pemikiran As-Singkili ini tidak heran menimbulkan kontroversi selama periode waktu yang panjang. Khususnya dalam banyak pemikir fikih mazhab Syafi’i. Lebih jauh lagi, As-Singkili menyatakan kalau kitab-kitabnya tentang fikih merujuk pada pemikiran Zakaria Al-Anshari,  yang ternyata mengharuskan kriteria laki-laki sebagai syarat kepemimpinan. Dengan kata lain, Zakaria al-Anshari melarang peranan perempuan dalam pemerintahan.

Tindakan As-Singkili yang membolehkan kepemimpinan perempuan memberikan penilaian berbeda dari banyak pihak. Ada yang menilai kalau As-Singkili memang melihat situasi berbeda yang terjadi pada masa ia hidup dengan masa sebelumnya. Ia menilai kalau pembatasan peranan perempuan dalam pemerintahan tidak lagi relevan, dan memang dapat berubah-ubah. Namun ada juga yang menilai kalau As-Singkili hanya sedang memuaskan penguasa saat itu yang merupakan seorang perempuan.

Azyumardi Azra menilai kalau tindakan yang diambil As-Singkili menunjukkan tidak kokohnya integritas intelektual beliau. Ia bahkan dituduh telah mengkompromikan integritas intelektualnya kepada pemerintahan seorang perempuan.

Terlepas dari kontroversi dari pemikiran yang dituangkan As-Singkili dalam kitab fikihnya ini, keputusan yang diambil oleh As-Singkili adalah sesuatu yang menarik. Isu kesetaraan gender dalam peran sosial masyarakat di nusantara, ternyata bukanlah sesuatu yang baru. Ia bukan hanya topik diskusi orang-orang di abad 21, malahan pembahasan ini telah dibuka sejak masa-masa awal masuknya agama Islam ke Nusantara dan proses formalisasi hukum-hukum islam ke dalam kerajaan-kerajaan pada masa itu.

Ketika membahas isu kesetaraan hak dalam bekerja bagi perempuan, maka ini menjadi proses diskusi yang telah berjalan selama ratusan tahun. Peran aktif perempuan bahkan tidak hanya dalam bidang pekerjaan atau pencarian nafkah saja. Pada masa lalu, peran aktif perempuan hingga pada level pemerintahan tertinggi ternyata telah memperoleh legitimasi dari sebagian ulama pada masa tersebut.

*Artikel ini merupakan hasil kerja sama Harakah.ID dengan Rumah KitaB dalam program Investing in Women untuk mendukung Muslimah bekerja.

[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Abdurrauf #AsSingkili #Ulama #Nusantara #Pertama

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved