Baca juga: Catat! Tujuh Kementerian dengan Utang ‘Segudang’
Lalu aku pergi dan membayar utangnya, kemudian aku datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah membayar utangnya kecuali dua dinar yang diklaim oleh seorang perempuan, sebab ia tidak memiliki bukti. Beliau menjawab, “Berikanlah, sebab ia berhak.”
Rasulullah SAW menginformasikan bahwa sahabat tersebut tertahan karena utangnya. Hadis di atas diperjelas oleh hadis lain dimana Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh ia, karena utangnya, tertawan, sehingga tidak dapat masuk surga.”
Dalam hadis dari Samurah ibn Jundub diceritakan bahwa Nabi SAW menyalati seorang jenazah (dalam sebuah riwayat: salat subuh). Setelah salat, beliau berkata, “Apakah di sini ada yang masih keluarga fulan?”
Para sahabat diam. Biasanya jika baru sekali ditanya, mereka diam. Beliau menanyakan hal itu sampai tiga kali. Lalu seorang laki-laki berkata, “Ini dia.”
Lalu berdirilah seorang lelaki yang membiarkan kainnya menyentuh lantai dan berada di barisan belakang.
Baca juga: Beban Utang Tinggi, Laba Emiten Pakan Ternak Ini Anjlok 48%
Nabi SAW bertanya, “Apa yang membuatmu tidak menjawab pertanyaanku pada dua pertanyaan pertama? Sungguh aku tidak menyebut namamu kecuali karena kebaikan. Si fulan ditawan (tidak boleh masuk surga) karena utangnya. Jika kalian mau, kalian dapat menebusnya atau menyerahkannya dalam azab Allah.”
Hadis lainnya juga mengisyaratkan bahwa utang yang ditinggalkan oleh seseorang, ketika dia meninggal akan menjadi salah satu perkara yang menghalanginya masuk surga.
عن ثوبان – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ن ماتَ وَهوَ بريءٌ منَ الْكبرِ والغُلولِ والدَّينِ دخلَ الجنَّةَ