Hukum Membunuh Pelaku Begal Menurut Gus Baha – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Hukum Membunuh Pelaku Begal Menurut Gus Baha

Published

on

Hukum Membunuh Pelaku Begal Menurut Gus Baha

[ad_1]


loading…

Aksi begal dan hukum membunuh pelaku begal menarik untuk dikaji berdasarkan perspektif Islam. Apalagi belakangan ramai berita seorang korban begal ditetapkan tersangka karena membunuh pelakunya. Dalam perspektif hukum, begal adalah suatu perbuatan atau tindak pidana yang di dalam KUHP tergolong dalam tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan (curas). Begal artinya perbuatan merampok, merampas, dengan cara paksa dilakukan satu atau sekelompok orang.

Bagaimana pandangan Islam tentang hukum membunuh pelaku begal ini? Berikut keterangan Ulama tafsir Al-Qur’an Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) dalam satu kajiannya.

Untuk diketahui di Indonesia, penyebab seorang melakukan aksi begal bisa dipicu karena beberapa faktor di antaranya masalah ekonomi, lemahnya iman atau faktor lingkungan. Allahu A’lam!Yang jelas, aksi begal tidak dibenarkan dalam Islam.

Berikut keterangan Gus Baha terkait membunuh begal dilansir dari Channel “Konten Aswaja An Nahdliyyah:

“Membunuh orang mukmin itu haram, dosa besar. Ancamannya neraka selamanya. Sampeyan yakin kan? Tapi masalahnya ada bab-bab yang orang itu tidak dihitung (status) Mukmin-nya.

Meskipun asli mukmin. Misalnya, ada garong mau membunuh kamu, seorang bajingan mau membunuh kamu. Terus kamu membela diri dan akhirnya kamu yang membunuh bajingan. Bajingan tadi statusnya mukmin.

Kamu membunuh orang mukmin atau bajingan dalam istilah bahasa? Makanya dalam Fiqih ada Kitabus Shiyal yaitu di mana orang yang membunuh atau nyawanya disia-siakan karena tidak dengan status mukminnya, tapi dengan status membela diri.

Misalnya kamu mau dibegal atau istrimu mau diperkosa, terus kamu membela diri dan akhirnya kamu membunuh penjahat tadi. Dalam bahasa itu membunuh orang mukmin atau bajingan?

Di situ tidak usah kamu teruskan seperti orang yang terlalu…. Tapi bajingan ini kan statusnya mukmin? (status dasarnya kan mukmin, kalau bajingan itu kan statusnya dadakan). Ya tidak seperti itu cara berpikirnya. Orang itu ya bajingan meskipun ia mukmin.

Di media yang ditulis, seorang bajingan dibunuh. Tidak ada seorang bajingan yang mukmin dibunuh. Ya repot kalau begitu, agama kok kamu bikin begitu.

Cara Khawarij kalau bajingan ya imannya sudah hilang. Makanya di fiqih itu ada Kitabus Shiyal. Dalam kitab itu, orang boleh membela diri dan tidak apa-apa kalau kamu membunuh demi menyelamatkan diri sendiri. Yang membunuh tidak terkena (hukum) Qishas, dan yang dibunuh itu karena (melakukan) sial.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Agama Putuskan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Berikut penjelasan Gus Baha dilansir dari Channel Konten Aswaja An Nahdliyyah Tanggal 18 April 2022:

(rhs)

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Hukum #Membunuh #Pelaku #Begal #Menurut #Gus #Baha

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved