BagyaNews.com – Sekalipun setiap tahun kita hanya ziarah kubur pada Ramadhan dan Idul Fitri, hendaknya tidak ada niatan mengkhususkan waktu tersebut.
Secara umum, ziarah kubur adalah amalan sunnah yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw sabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَزُورُوهَا، وَفِي رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّرُكُم بالآخرة
“Dahulu saya pernah melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian! Dalam riwayat lain dikatakan, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Baca Juga: 4 Tujuan Puasa Yang Wajib Diketahui, Agar Ibadah Puasa Semakin Bermakna
Perintah dalam hadis tersebut menunjukkan sunnah, menurut mayoritas ulama Ahlussunah Wal Jamaah. Imam Al-Hakim Al-Naisaburi menyatakan, “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan.” Melakukannya bisa mendapatkan pahala dan hikmah jika sesuai ketentuan-ketentuan syariat.
Adapun waktu pelaksanaan ziarah kubur tidak dijelaskan secara khusus dalam hadis tersebut. Suatu kebaikan yang tidak terikat waktu, bisa dilakukan kapan saja, kecuali ada dalil yang membatasinya. Dengan demikian, ziarah kubur bisa dilaksanakan kapan saja bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Agama Itu Mudah, Dalam Kondisi Wabah Hukum Fikih Berubah Menyesuaikan dengan Masalah
Berdasarkan keterangan ini, ziarah kubur saat Ramadan atau Idul Fitri, hukumnya boleh. Sekalipun setiap tahun kita hanya berziarah pada waktu-waktu tersebut, hendaknya tidak ada niatan mengkhususkan waktu tersebut sebagai waktu khusus mengamalkan anjuran ziarah.