10 Adab Bagi Wanita Saat keluar Rumah, Nomor 3 Langkah Kakinya Tidak Boleh Terdengar – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

10 Adab Bagi Wanita Saat keluar Rumah, Nomor 3 Langkah Kakinya Tidak Boleh Terdengar

Published

on

10 Adab Bagi Wanita Saat keluar Rumah, Nomor 3 Langkah Kakinya Tidak Boleh Terdengar

[ad_1]


loading…

Syariat tidak melarang wanita muslimah untuk keluar rumah apalagi berkiprah untuk masyarakat. Hanya saja, ada adab yang harus dipenuhi untuk melakukannya, mengingat wanita merupakan sumber fitnah bagi pria . Sebuah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan tentang hal tersebut:“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan mengintainya,” (HR. At Tirmidzi).

Karena itulah syariat memberikan ketentuan indah bagi para wanita agar memperhatikan adab saat keluar rumah . Disarikan dari kitab Nashihati lin-nisa karya Ummu Abdillah Al Wadi’iyyah, berikut 10 adab yang harus dipenuhi seorang wanita saat keluar rumah. Yakni:

Baca juga: Larangan Berbisik-bisik, Adab Bergaul yang Sering Dilalaikan

1. Berhijab

Menutup aurat diwajibkan atas setiap wanita. Banyak hikmah dibalik perintah berhijab. Salah satunya yakni agar wanita tidak diganggu mengingat keindahan selalu bersemayam di setiap lekuk tubuh kaum hawa.

2. Tidak memakai parfum

Wanita yang memakai parfum diibaratkan Rasulullah sebagai wanita penggoda. Keindahan wanita akan makin memikat pria dengan adanya aroma yang wangi semerbak. Karena itulah, wanita dilarang mengenakan parfum saat bepergian.

3. Berjalan pelan

Berjalan pelan juga termasuk dalam adab wanita saat keluar rumah. Wanita hendaknya pelan dalam berjalan agar suara alas kakinya tak terdengar. Allah berfirman, “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

4. Tidak mengumbar suara

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Adab #Bagi #Wanita #Saat #keluar #Rumah #Nomor #Langkah #Kakinya #Tidak #Boleh #Terdengar

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved