Ketika Negeri-Negeri Islam Meredam Bising Pengeras Suara dari Masjid – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Ketika Negeri-Negeri Islam Meredam Bising Pengeras Suara dari Masjid

Published

on

Ketika Negeri-Negeri Islam Meredam Bising Pengeras Suara dari Masjid

[ad_1]


loading…

Membaca Al-Qur’an dan azan adalah bagian dari ibadah bagi seorang muslim. Hanya saja, jika hal itu dilakukan menggunakan pengeras suara dengan volume yang tinggi bisa menjadi masalah. Itu sebabnya sejumlah negara Islam, termasuk Indonesia, mengeluarkan aturan agar ibadah yang baik itu tidak menjadi problem di tengah masyarakat. Di Indonesia, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan ini penting karena menyangkut 741.991 buah masjid dan musala yang juga bersentuhan dengan 231 juta umat Islam di Indonesia.

Jumlah tempat ibadah umat Islam ini berdasar data PIC SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kemenag RI. Data ini merupakan data yang tercatat manual yang diperoleh secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama di tiap daerah.

Baca juga: Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah

Isi aturan dalam SE Menag itu antara lain, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB.

Tata cara penggunaan pengeras suara luar juga diatur. Waktu subuh, misalnya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Sedangkan pada saat pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.

Pada saat waktu zuhur, ashar, magrib, dan isya hanya boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 5 menit saja. Hanya saja pada saat sholat Jumat, diberi waktu 10 menit untuk menggunakan pengeras suara. Setelah itu hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan penggunaan pengeras suara luar pada kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Arab Saudi
Sejatinya, aturan pengeras suara ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Pada tahun lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi .

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Ketika #NegeriNegeri #Islam #Meredam #Bising #Pengeras #Suara #dari #Masjid

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved