Baca juga: Sedekah Subuh dan Keistimewaannya
Dalam sehari semalam, seorang muslim melaksanakan shalat wajib sebanyak lima waktu. Belum ditambah, shalat-shalat sunnah yang pahalanya juga luar biasa. Dalam melaksanakan shalat, ada rukun shalat yang wajib dilaksanakan, jika meninggalkan rukun shalat tersebut maka menjadi tidak sah. Selain itu, apabila seseorang melakukan shalat kemudian menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja, maka shalatnya menjadi batal.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari : “Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari sholat seorang hamba.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Ayat Seribu Dinar : Surat At-Thalaq dan Keutamaannya
Ada juga hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Dikutip dari ‘Fiqih Wanita Edisi Lengkap’ Karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, dijelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan shalat ini, yaitu :
1. Berbicara dengan sengaja
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muawiyah bin Hakam As-Sulami radhiyallahu’anhu, bahwasannya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Baca juga: Baca Al Waqiah Setiap Hari Dijauhkan dari Kemiskinan
“إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ”. رواه مسلم.