Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?

Published

on

Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?

[ad_1]


loading…

Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA
Pengasuh Rumah Fiqih IndonesiaSaya sendiri banyak dimintakan opini, walaupun sebenarnya agak malas. Salah satu titik lemah wayang dalam konteks fiqih adalah karena adalah larangan membuat gambar makhluk hidup.

Karakter wayang itu adalah manusia, digambar atau dilukis sedemikian rupa, bahkan bisa digerak-gerakkan oleh dalang sambil dimasukkan dialognya, seolah-olah wayang itu hidup, bergerak dan berbicara.

Kita secara zhahir menemukan banyak sekali hadits yang melarang lukisan atas makhluk hidup.

لاَ تَدْخُل الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, anjing atau orang berjanabah.” (HR. Al-Bukhari)

Banyak hadits yang menegaskan bahwamereka yang membuat lukisannya diancam masuk neraka.

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis (HR. Ahmad)

الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Wayang #dalam #Konteks #Fiqih #Benarkah #Haram

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved