Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki kepercayaan kepada agama yang tinggi. Bahkan setiap hal yang terjadi harus dicarikan argumentasinya dalam
agama. Bukan hanya itu, ketaatan warga kepada aturan-aturan yang ditetapkan negara, misalnya aturan
lalu lintas dianggap kurang, alasannya karena bukan aturan agama. Padahal dalam Al-Quran ada kalimat Ulil Amri yang disebutkan setelah taat kepada Allah dan Rasulnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ – ٥٩
Yā ayyuhalladzīna āmanū athī`ullaha wa athī’urrasūli wa ūlil amri mingkum. Fa in tanāza`tum fī syai’in farudūhu ilāllahi war rasūli in kuntum tu’minūna billahi wal yaumil ākhir. Dzālika khairun wa ahsanu ta’wīla.
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S an-Nisa: 59).
Kata Ulil merupakan jama’ dari waliy yang berarti pemilik, yang mengurus, menguasai. Dari makna kata tersebut bisa didefinisikan secara umum bahwa Ulil Amri adalah orang yang berwenang mengurus persoalan kaum muslimin.
Secara umum ada tiga pendapat ulama terkait Ulil Amri.
Pertama, penguasa atau pemerintah.
Pendapat ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama tafsir yang mengacu pada sebab diturunkannya ayat ini. Ibnu Mandzir dalam Tafsirnya menyebut bahwa ayat ini diturunkan kepada Abdullah bin Hudzafah bin Qays as-Sahmy yang diutus nabi menjadi pemimpin dalam suatu peperangan.
Atas dasar ini pula, Abu Hurairah menyebut Ulil Amri sebagai para pemimpin peperangan. Dalam konteks hari ini, para pemimpin ini bisa dimaknai juga sebagai para penguasa, pemerintah maupun pengambil kebijakan.
Mustafa al-Bugha dalam catatannya atas kitab Sahih Bukhari menyebut bahwa yang dimaksud Ulil Amri adalah pemerintahan yang adil yang keputusan dan kebijakannya tidak bertentangan dengan syariat.
الحكام المسلمين العادلين إذا أمروكم بما ليس فيه مخالفة لشرع الله
Pemerintahan muslim yang adil, yang ketika memerintah tidak bertentangan dengan syariat Allah.
Kedua, para ulama, ahli fikih, dan ahli ilmu.
Imam Mujahid, salah satu tabiin senior yang dikutip oleh Imam al-Thabari dalam tafsirnya. Menurut Imam Mujahid, ulil amri dalam ayat di atas juga bisa dimaknai dengan ahlul fikhi wal ilmi (ahli ilmu). Pendapat Mujahid ini juga diafirmasi oleh Ibnu Abbas dan juga tabiin seangkatan Mujahid, yaitu Imam Atha’ dan Imam al-Hasan.
Berpegang pada pendapat Ibnu Abbas, Imam Mujahid, dan Imam Atha’ dalam menafsirkan kata ulil amri pada surat an-Nisa di atas, maka dalam penanganan pandemi Covid-19 misalnya, ulil amri atau ahli ilmunya adalah dokter dan tenaga kesehatan.
Ketiga, orang-orang yang mewakili masyarakat berdasarkan kelompok dan profesinya.
Pendapat ketiga ini didasarkan pada penggunaan bentuk jamak pada kata Ulil. Hal ini berarti bahwa yang dimaksud Ulil Amri adalah kelompok maupun lembaga yang berwenang menetapkan atau membatalkan sesuatu, karena terdiri dari beberapa orang. Seperti ahlul halli wal aqdi yang bertugas menetapkan kepala pemerintahan, undang-undang. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam karyanya, Tafsir al-Mannar.
Memadukan Tiga Pendapat tentang Ulil Amri: Polisi dan Orang terpuji juga Ulil Amri
Quraish Shihab dalam al-Mishbah menyebut bahwa lafadz jamak pada Ulil tidak mutlak dipahami dalam arti badan atau lembaga. Menurutnya, Ulil Amri bisa saja merupakan orang per-orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidangnya masing-masing.
Salah satu profesi yang bisa disebut Ulil Amri menurut pendapat Quraish Shihab ini adalah Polantas, karena ia memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas. Maka menaati Polantas adalah suatu keharusan sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 59 di atas.
Dari pendapat ini dan juga tiga pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa Ulil Amri bisa jadi siapa saja yang memiliki keilmuan yang mumpuni, atau wewenang sebagai pejabat maka mereka patut untuk ditaati. Imam Ibnu Asyur bahkan menyebutkan bahwa orang biasa yang memiliki sifat terpuji sehingga ia menajdi teladan yang baik bagi masyarakat juga bisa disebut sebagai Ulil Amri.
Namun demikian, ada pagar-pagar yang perlu dipasang agar definisi Ulil Amri ini tidak disalahgunakan oleh sebagian orang. Para ulama menyebut bahwa ketaatan kepada selain Allah dan Rasulnya perlu dibatasi, yaitu selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan dasar-dasar syariat yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Dalam sebuah kaedah disebutkan:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِق
Tidak dibenarkan taat kepada mahluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Maka dari kaedah ini, siapapun Ulil Amri yang menggunakan ilmu maupun kewenangan yang dimilikinya untuk maksiat maka tidaklah patut untuk ditaati. Pemerintah yang kebijakannya bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka tidak boleh ditaati, karena menyejahterakan masyarakat adalah perintah Tuhan kepada seorang pemimpin.
Begitu juga para pejabat atau pemilik wewenang yang bersikap abuse juga tidak patut diikuti. Demikian pula para ahli ilmu yang menggunakan ilmunya untuk hal-hal yang buruk, juga tak patut diikuti.
Para polisi yang meminta suap juga tak pantas diikuti. Para ulama yang menggunakan keulamaannya untuk kepentingannya sendiri juga tak layak ditaati, dan lain sebagainya.
(AN)
#Ulil #Amri #dalam #AlQuran #Polantas #dan #Profesi #Lain #juga #Termasuk #Ulil #Amri