Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary

Published

on

Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary



loading…

Tg DR Miftah el-Banjary MA
Pakar Ilmu Linguistik Arab,
Pimpinan Majelis Dalail Khairat Komunitas Indonesia-Malaysia

Sebagai seorang tokoh ulama penyebar Islam di bumi Kalimantan yang hidup pada kisaran abad ke-18 hingga 19 M, sekaligus ulama Fiqh Syafiiyyah pengarang Kitab “Sabilal Muhtadien” yang karyanya dipelajari di Asia Tenggara, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary atau yang populer dikenal “Datuk Kelampayan” oleh masyarakat Banjar pun bersinggungan langsung dengan tradisi kehidupan masyarakat Banjar yang pada masa itu masih sarat dipengaruhi nilai-nilai Hindu-Budha.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812 M) demi meluruskan keimanan serta menjaga ketauhidan orang Islam Banjar dari segala hal yang membawa kemusyrikan, di antaranya:

Kritik Terhadap Budaya “Manyanggar Banua” dan “Mambuang Pasilih”.

Selain dikenal sebagai seorang tokoh penting Mujtahid Mazhab Syafi’yyah abad ke-19 yang dikenal dengan karya-karya besarnya, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari juga menyampaikan dakwah lisan secara tegas dan jelas kepada seluruh kelompok masyarakat melalui aktivitas dakwahnya.

Hal tersebut, baik beliau sampaikan melalui pesan dakwah Nabawiyyah yang penuh dengan kelembutan, kesejukan, menghargai budaya kearifan lokal, tapi pada saat yang sama beliau juga sangat tegas dan keras mengkritik para pelaku “Bid’ah Khurafat” yang masih tetap mempertahankan budaya “Sejajen” ala Hindu-Budha dalam kultur masyarakat Banjar.

Syekh Muhammad Arsyad berdakwah dengan menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan ketauhidan, hal-hal yang dapat merusak ketauhidan, upaya meningkatkan, sekaligus menjaga ketauhidan dari perilaku-perilaku yang membawa pada perilaku kesyirikan.

Datuk Kelampayan bahkan melibatkan dukungan kerajaan Banjar untuk mendukung dakwah beliau. Hal tersebut nampak saat beliau menjelaskan dan menegaskan hukum upacara tradisional “Manyanggar Banua” dan “Mambuang Pasilih” yang biasa dilakukan oleh masyarakat Banjar yang masih terpengaruh oleh keyakinan nenek moyang saat itu.

Upacara “Manyanggar Banua” adalah semacam upacara bersih desa (di Jawa dikenal dengan istilah upacara ruwatan), maksudnya agar desa selamat dari marabahaya dan mendapat kesejahteraan (kemakmuran) bagi penduduknya.

Sedangkan upacara “Mambuang Pasilih” merupakan semacam upacara memberi sesaji kepada roh halus (roh nenek moyang) dengan maksud agar mendapat bantuannya dalam kehidupan, seperti menyembuhkan penyakit, membawa keselamatan, menghilangkan sial, dan mensukseskan segala permintaan.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Tradisi #Memberi #Sesajen #dalam #Fatwa #Syekh #Muhammad #Arsyad #AlBanjary

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved