Baca juga: Bidadari Hitam Manis untuk Umar Bin Khattab
Merujuk pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah pada bab “Suami Berhias Untuk Istrinya” bahwa perkara bersoleknya para suami untuk keluarganya ini sangat dianjurkan. Bahkan Ibnu Abbas berkata:
“Sesungguhnya, aku berhias untuk untuk istriku sebagaimana ia juga berhias untukku”. Aku tidak suka hanya mengambil hakku saja yang ada padanya, tapi ia pun berhak juga mengambil haknya yang ada pada diriku.
Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228, “…dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…”.
Baca juga: Doa untuk Keharmonisan Keluarga yang Tercantum Dalam Al-Qur’an
Mengomentari perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu di atas, Imam Qurthubi rahimahullah berkata bahwa sebagian ulama mengatakan :
“Adapun berhias bagi laki-laki maka bermacam-macam tergantung dengan kondisi mereka, mungkin saja sesuai pada waktu tertentu, tapi tidak cocok pada waktu lain. Atau perhiasan yang sesuai untuk suami yang sudah tua, namun tidak cocok untuk suami yang masih muda.”
Baca juga: Berlindung dari Eksistensi Sihir dengan Amalan-amalan Ini