Tak Mampu Lagi Berpuasa Ramadan Karena Tua, Fidyah Puasa Solusinya – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Tak Mampu Lagi Berpuasa Ramadan Karena Tua, Fidyah Puasa Solusinya

Published

on

Tak Mampu Lagi Berpuasa Ramadan Karena Tua, Fidyah Puasa Solusinya

[ad_1]

BagyaNews.com Tua memang fitrah. Semakin tua, orang akan semakin lemah. Akibatnya, ada beberapa kewajiban dalam agama yang tak lagi mampu dia kerjakan. Termasuk puasa. Lalu bagaimana solusinya?

Selain orang sakit, sedang melakukan perjalanan dan ibu hamil-menyusui, orang yang sudah tua termasuk orang-orang yang sebenarnya bisa mendapatkan rukhsah untuk tidak melakukan puasa Ramadan. Karena usia yang semakin tua, orang-orang ini tidak lagi dimungkinkan untuk melakukan puasa karena khawatir akan kondisi kesehatannya.

Umumnya, mereka yang terkena rukhsah untuk tidak melakukan puasa Ramadan, tetap dikenakan kewajiban untuk mengganti hutang puasanya. Namun ternyata, menqada’ puasa Ramadan bukan satu-satunya cara melunasi hutang puasa. Dalam fikih, metode membayar hutang puasa juga ada yang dikenal dengan nama “fidyah”.

Tapi sekali lagi, fidyah hanya cara mengganti hutang puasa yang diperuntukkan khusus bagi tiga kategori; pertama ibu menyusui yang tidak puasa karena khawatir kepada bayinya; kedua, orang yang sakitnya tidak punya harapan sembuh dan yang ketiga, orang yang sudah tua.

Bila ada seseorang yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi berpuasa, dia boleh tidak berpuasa. Dan wajib mengeluarkan makanan setiap hari sebesar 1 mud sebagai ganti puasanya. Inilah yang dinamakan fidyah…

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Atha’ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas membaca ayat “Dan orang-orang yang tidak mampu puasa, wajib mengeluarkan ganti (fidyah), yaitu memberi makan orang miskin”. Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini tidak dihapus hukumnya. Ia mencakup lelaki dan perempuan yang sudah tua renta. Jika keduanya tidak mampu berpuasa, keduanya wajib bersedekah makanan setiap hari kepada satu orang miskin” (HR. Al-Bukhari)

Mudahnya, 1 mud makanan yang wajib dibayar dalam fidyah adalah satu kotak makanan seharga 25-30 ribu yang sudah lengkap nasi dan lauknya. Ini hitungan praktis dan bisa langsung anda bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Satu kotak makanan dengan porsi demikian, insyaallah sudah mencukup syarat fidyah sebanyak 1 mud per hari.

Jadi, nanti tinggal dikalikan. Jika hutang puasanya full 30 hari, dan tidak ada kemungkinan bisa diganti, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 30 mud atau 30 kotak makanan.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Tak #Mampu #Lagi #Berpuasa #Ramadan #Karena #Tua #Fidyah #Puasa #Solusinya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved