Sumpah Pemuda Direstui Para Ulama Di Muktamar NU Ke-11 Tahun 1936 – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Sumpah Pemuda Direstui Para Ulama Di Muktamar NU Ke-11 Tahun 1936

Published

on

Sumpah Pemuda Direstui Para Ulama Di Muktamar NU Ke-11 Tahun 1936


BagyaNews.com Sumpah pemuda direstui para ulama pada Muktamar NU 11 tahun 1936. Muktamar tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang semakin menegaskan hasil Kongres Sumpah Pemuda 1928

Peringatan hari sumpah pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2020 merupakan momen sakral dalam sejarah pergerakan nasional. Tentu kita akan mengingat perjuangan para founding fathers di masa lalu yang kemudian menjadi cerminan kita di masa yang akan datang.

Begitu pentingnya masa lalu untuk Indonesia hari ini sebagai pelajaran bagi kita semua bahwa betapa perihnya memperjuangkan kemerdekaan demi kemaslahatan sebuah bangsa. Munculnya semangat kebangsaan dari para pemuda bukan hanya persoalan kebangsaan semata dan bukanlah sebagai peristiwa yang tiba-tiba muncul begitu saja. Melainkan dari hasil dan proses panjang dari masa kerajaan, penjajahan hingga masa pergerakan nasional.

Peran pemuda yang saat itu dikenal energik dan revolusioner merupakan bentuk darah juang untuk terus lepas dari belenggu kolonialisme yang merajalela. Mereka bersatu dan mengikrarkan dalam satu bahasa tanpa melihat dari mana suku dan agamannya.

Tentu ini adalah fighting spirit (semangat juang) yang meninggalkan jejak emas dalam sejarah perjalanan bangsa menuju cita-cita kemerdekaan. Dan salah satu kuncinya adalah menanamkan benih-benih cinta akan tanah airnnya.

Ternyata penanaman cintah tanah air sudah menjadi istilah terkemuka pada awal abad ke-20 ketika salah satu pendiri Nahdlatul Ulama yakni KH. Wahab Hasbullah mendirikan sebuah madrasah dan perguruan bernama Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916 yang di dalamnya dipenuhi para pemuda.

“Mereka diajarkan bukan hanya ilmu keislaman saja melainkan dididik untuk berkhidmat kepada bangsa melalui jargon cinta tanah air.” tulis Choirul Anama dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (2010).

Inilah yang kemudian disematkan oleh Kiai Wahab bagi para pemuda dengan sebutan Syubanul Wathan (para pemuda cinta tanah air). Sehingga semangat dan komitmen kebangsaan muncul dari beragam etnis, suku, dan agama serta berhasil mengubah mind set pemuda saat itu untuk terus berjuang demi tercapainya bangsa yang merdeka.

Dilandasi atas prinsip kebangsaan dan kesamaan sejarah yakni rasa senasib dari masa kerajaan hingga era penjajahan kemudian perlunya persatuan di kalangan organisasi pemuda. Maka atas dasar inilah pada tanggal tanggal 30 April-2 Mei 1926 Kongres Pemuda diselenggarakan di Jakarta yang dihadiri oleh para wakil organisasi pemuda saat itu, antara lain Jong Java, Jong Sumatra Bond dan perkumpulan pemuda lainnya di bawah pimpinan Kongres Muhammad Thabrani. Tulis Mardanas Safwan dalam Peranan Gedung Kramat Raya 106 Dalam Melahirkan Sumpah Pemuda (1973). Di mana pada tahun itu juga para ulama-kiai menginisiasi berdirinya Nahdlatul Ulama di Surabaya.

Embrio gerakan pemuda pada Kongres tersebut menghasilkan putusan bahwa untuk mengakui dan menerima cita-cita persatuan dan untuk menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kokoh. Meski dalam hasil iltu masih tampak samar-samar dan belum menghasilkan rumusan yang matang dan sistematis. “Oleh sebab itu, maka pada tanggal 28 Oktober 1928 Kongres Pemuda II dilaksanakan kembali di Jakarta di bawah arahan Soegondo.” tulis Ahmmadani G. Martha dalam Pemuda Indonesia Dalam Dimensi Sejarah Perjuangan Bangsa (1984).

Dalam Kongres tersebut menghasilkan keputusan bahwa:

Setelah mendengar pidato-pidato yang diadakan dalam kerapatan tadi; sesudahnya, menimbang segala isi-isi pidato dan pembicaraan ini, maka kerapatan lalu mengambil putusan: 

Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kedoea: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Pada saat sumpah pemuda dideklarasikan NU masih terbilang muda dan masih memasuki umur tahun ke-3. Namun, sebelum  Kongres Pemuda diselenggarakan, tepatnya pada 9 Oktober  1927 NU secara tegas melakukan perlawanan kultural terhadap kolonial Belanda. “NU menyasar pada pelarangan budaya Belanda dalam hal model pakaian. Hal ini merupakan hasil Muktamar NU Ke-2 di Surabaya tentang keputusan cara memakai dasi, celana panjang, sepatu, dan topi.” tulis Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (2010).

Bahkan perlawanan yang dilakukan NU bergeser dalam dunia pendidikan. Seperti masalah kemasyarakatan (perkawinan dan pendidikan agama). Menarik untuk dicatat bahwa dalam Muktamar ke-2, NU meminta kepada pemerintah Belanda agar pendidikan agama Islam dimasukkan dalam kurikulum sekolah umum di seluruh Jawa dan Madura karena mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selama satu tahun NU melakukan perlawanan kultural. Kemudian di tahun berikutnya NU menggelar Muktamarnya yang ke-3 di Surabaya pada tanggal 28 September 1928, sebelum dekrlarasi sumpah pemuda diadakan. Saat itu NU merambat dalam urusan politik dan ekonomi.

Menurut Sulthan Fatoni dalam Sumpah Pemuda dan Muktamar NU 1928 (2013). Ia mengatakan, “pada isu ekonomi NU melakukan deligitimasi mata uang Belanda. Sedangkan pada isu politik digulirkan dengan mempertanyakan keabsahan kekuasaan penjajah di bidang keagamaan. Maka menjelang Sumpah Pemuda, perlawanan NU sedikit lebih maju dua langkah. Pertama, menyisisr dari kelemahan mata uang penjajah. Kedua, menyisir dari kelemahan kekuasaan penjajah di bidang keagamaan”.

Selanjutnya setelah Muktamar NU ke-3 diselenggarakan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda dideklarasikan hingga terdengar di seluruh penjuru negeri. Petisi yang menggelora saat itu mendapat respons positif bagi masyarakat pribumi tidak terkeculai NU yang merupakan bagian dari gerakan sistematik kebangkitan nasional.

“Gema Sumpah Pemuda Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa yaitu Indonesia menggelora di seluruh penjuru Nusantara. Sehingga menjadi bahasan semua kalangan pergerakan termasuk NU dan dunia pesantren secara umum.” tulis Abdul Mun’im DZ dalam Piagam Perjuangan Kebangsaan (2011).

Namun, pada tahun itu isu negara-kebangsan (nation-state) memang marak sekali menjadi perbincangan oleh para founding fathers kita terdahulu karena tercantum dalam sumpah tersebut bahkan sebagian umat Islam berpandangan ingin mendirikan negara Islam. Oleh karenanya, saat itu konsep mengenai kebangsaan selalu dibahas dalam forum-forum tertentu tidak terkecuali NU. Dengan demikian, pada tanggal 9 Juni 1936 NU menyelenggarakan Muktamar yang ke-11 di Banjarmasin. Selain pembahasan mengenai aqidah, syariah, fiqh. NU juga membahas mengenai konsep negara.

Singkat cerita, Muktamar tersebut menghasilkan keputusan yang secara samar menunjukkan bahwa sumpah pemuda direstui para ulama bahwa: 

Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan Negara Islam karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama Negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin: “Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempati pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam, yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya. Sedangkan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda) dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka. Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya. Dengan demikian, perlu diketahui bahwa kawasan Batavia, bahkan seluruh tanah Jawa (nusantara) adalah Darul Islam, karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir Belanda”.

Keputusan yang menunjukkan sumpah pemuda direstui para ulama itu kemudian diperjelas oleh KH. Achmad Shiddiq. Ia menuturkan:

“Pendapat NU bahwa Indonesia (ketika masih dijajah Belanda) adalah Darul Islam sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1936. Kata Darul Islam di situ bukanlah sistem politik ketatanegaraan, tetapi sepenuhnya istilah keagamaan (Islam), yang lebih tepat diterjemahkan wilayah Islam. Motif utama dirumuskannya pendirian itu adalah bahwa di wilayah Islam, maka kalau ada jenazah yang identitasnya tidak jelas non-Muslim, maka dia harus diperlakukan sebagai Muslim. Di wilayah Islam, maka semua penduduk wajib memelihara ketertiban masyarakat, mencegah perampokan, dan sebagainya. Namun demikian NU menolak ikut milisi Hindia Belanda, karena menurut Islam membantu penjajah hukumnya haram.” tulis Abdul Mun’im DZ dalam Piagam Perjuangan Kebangsaan (2011).



Sumber Berita harakah.id

#Sumpah #Pemuda #Direstui #Para #Ulama #Muktamar #Ke11 #Tahun

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved