Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: ” Sholat adalah tiangnya agama.” (HR at-Tirmidz). Sholat merupakan amalan yang pertama kali dihisab di Hari Kiamat. Semoga kita tidak menganggap sepela urusan yang satu ini.
Baca Juga: 10 Syarat Sah Bacaan Al-Fatihah Ketika Salat
Imam Ahmad Bin Hanbal rahimahullah mengatakan: “Siapa saja yang meremehkan urusan sholat, ia akan didapati menyepelekan Islamnya. Sungguh, kualitas Islam seseorang berbanding lurus dengan kualitas sholatnya. Dan loyalitasnya terhadap Islam, sesuai kadar loyalnya terhadap sholat.” (Ta’dhzimu Qodri As Sholah hal. 22)
Lalu, bagaimana kalau seseorang bangun kesiangan dan terlewat waktu Subuh? Ketahuilah bahwa Allah mewajibkan sholat dalam setiap keadaan. Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban sholat secara keseluruhan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu shalat, untuk mengqadanya (menggantinya) saat ia ingat. Nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: “Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat.” (HR. Muslim)