JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur durasi ceramah selama
bulan Ramadhan maksimal selama 15 menit. Ini melanjutkan apa yang sudah diatur dalam edaran sebelumnya, Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib mengatakan pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya soal durasi ceramah atau khotbah.
“Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,” kata Adib dalam diskusi FMB9, Senin,(28/03/2022).
Walaupun kini sudah adanya pelonggaran prokes, kata Adib, pihaknya mengharapkan agar durasi waktu tidak terlalu lama di dalam kegiatan kuliah ramadhan. Sehingga masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadhan.
“Untuk kegiatan kuliah ramadhan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama,” kata dia.
(muh)