Praktik Jual Beli Organ Tubuh Kian Marak, Begini Menurut Hukum Islam – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Praktik Jual Beli Organ Tubuh Kian Marak, Begini Menurut Hukum Islam

Published

on

Praktik Jual Beli Organ Tubuh Kian Marak, Begini Menurut Hukum Islam



loading…

Praktik jual beli organ tubuh belakangan ini semakin marak saja. Ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu. Hukum positif di sejumlah negara melarang praktik ini sehingga transaksi dilakukan di pasar gelap.

Pada tahun lalu ada setidaknya 123.000 orang di Amerika Serikat yang membutuhkan organ tubuh. Mereka pun berani membayar mahal. Laman Seeker menyebutkan bahwa jika Anda bisa menjaga setiap organ tubuh dan bahan kimia di tubuh Anda, Anda bisa menghasilkan US$45 juta atau sekitar (Rp633 miliar).

Baca juga: Boleh Mendonorkan Organ Tubuh kepada Non-Muslim, tapi Tidak Boleh kepada Kafir Harbi

Selanjutnya, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Sebagian ulama membolehkan donor organ tubuh demi kemanusian. Sehingga harus ikhlas karena Allah dan bukan komersial.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam kitabnya “Mausu ‘atul Fiqhil Islami” secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia.

“Tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.

“Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya,” jelasnya.

Selain itu, “Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”

Baca juga: Mendonorkan Organ Tubuh Merupakan Qurbah Paling Utama



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Praktik #Jual #Beli #Organ #Tubuh #Kian #Marak #Begini #Menurut #Hukum #Islam

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved