Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah

Published

on

Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah




loading…

Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan wudhu seorang muslimah? Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, terutama yang terkait status muslimah yang sudah menjadi seorang istri. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pandangan 4 mazhab tentang hal tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Syafi’iyah

Menurut mazhab ini, batal wudhu seorang muslimah bisa terjadi karena dia bersentuhan dengan lelaki. Termasuk suaminya, karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.

Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Makan dan Minum?

Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS. Al-Maidah: 6)

Menurut Imam Syafii, kata

لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

adalah bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram meski tanpa jimak. Istidlalnya sebagai berikut: Pada permulaan ayat, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan mengenai mandi jinabah. Kemudian bersentuhan dengan perempuan diathafkan ke al-ghaith (buang air besar) dengan huruf athaf أَوْ.

Dari sini bisa dipahami bahwa menyentuh perempuan termasuk hadas kecil seperti orang melakukan buang air besar. Ini berbeda dengan jinabah yang diharuskan mandi besar. Jadi yang dimaksudkan

لَامَسْتُمُ

di sini adalah menyentuh dengan tangan dan bukan bermakna jimak. Secara bahasa,

لامس

maknanya adalah

لمس

yaitu menyentuh. Pernyataan ini dikuatkan dengan qiraat lain yang menggunakan kata

لمس

dan bukan

لامس

. Semua itu, maknanya adalah sentuhan antara dua kulit.



Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Perkaraperkara #yang #Membatalkan #Wudhu #Seorang #Muslimah

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved