Pengaturan Pengeras Suara Masjid untuk Menjaga Keharmonisan – Bagyanews.com
Connect with us

Headline

Pengaturan Pengeras Suara Masjid untuk Menjaga Keharmonisan

Published

on

Pengaturan Pengeras Suara Masjid untuk Menjaga Keharmonisan

[ad_1]

BagyaNews.com Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah. Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk menjaga syiar Islam sekaligus keharmonisan di masyarakat yang majemuk.

Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah. Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk menjaga syiar Islam sekaligus keharmonisan di masyarakat yang majemuk.

Dalam bagian pendahuluan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, disebutkan latar belakang pengaturan pengeras suara masjid dan musalla. Surat edaran itu mengatakan,

“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.”

Kondisi masyarakat yang beragam dari segi agama dan lainnya menuntut adanya saling pengertian di antara sesama warga masyarakat. Negara hadir untuk memberikan kepastian terjaminnya pelaksanaan ajaran agama –di antaranya adalah syiar Islam, dan keharmonisan di masyarakat. Karena itu, negara perlu membuat pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Paragraf kedua pendahuluan surat edaran tersebut dikatakan,

“Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.”

Namun demikian, implementasi surat edaran tersebut agaknya akan menemui banyak kendala. Di mana masyarakat Muslim pada umumnya sudah terbiasa dengan penggunaan pengeras suara yang lebih bebas. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. Sekalipun mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, sebagian warganet yang mengaku sebagai tokoh NU menganggap kebijakan tersebut aneh.

Muhammad Umar Syadat Hasibuan, yang disebut-sebut oleh sebagian media online sebagai tokoh NU, menyatakan bahwa sejak Indonesia merdeka, baru kali ini hal tersebut diatur. Jika benar ia adalah tokoh NU, maka berarti kebijakan Menag tersebut ditolak oleh warga yang secara kultural punya afiliasi yang sama dengan Menteri Agama. Kita bisa mengeritik Umar Hasibuan karena ketidaktepatan kritiknya itu. Dimana sejak tahun 80-an, pemerintah sudah mengeluarkan aturan soal penggunaan pengeras suara masjid. Namun, pada era kebebasan berpendapat seperti sekarang, aspirasi dan kriitk semacam itu harus dihargai.

Warganet lainnya, Rumail Abbas, menyebut bahwa tantangan implementasi surat edaran ini adalah penerapannya di lingkungan masjid-masjid Nahdliyyin. Komunitas Muslim yang seafiliasi dengan menteri agama. Mengingat, mayoritas masjid dan musala dikelola oleh Nahdliyin. Lalu bagaimana nasib surat edaran ini di masa depan? Apakah akan diabaikan oleh masyarakat dan pemerintah seperti aturan penggunaan pengeras suara sebelumnya? Kita tunggu perkembangannya.

Download surat edaran menteri agama tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musala di sini.

[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Pengaturan #Pengeras #Suara #Masjid #untuk #Menjaga #Keharmonisan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved