Baca juga: MUI: Bom Bunuh Diri di Masa Damai Hukumnya Haram
Hanya saja, ulama Arab Saudi era kontemporer yang ahli dalam sains fiqih dan pernah menjabat sebagai ketua di Hai’ah Kibarul Ulama (semacam MUI di Kerajaan Arab Saudi) ini berfatwa , bagi orang yang tidak mengetahui dan melakukannya dengan anggapan itu baik dan diridhai Allah, “saya berharap Allah mengampuninya, karena ia berbuat dengan ijtihadnya, walaupun saya pandang tidak ada uzur baginya pada zaman sekarang ini, karena bentuk bunuh diri ini telah terkenal dan diketahui orang, dan wajib bagi seseorang untuk menanyakannya kepada ulama, hingga jelas baginya yang benar dari yang tidak benar”.
Ajaibnya, mereka membunuh diri mereka sendiri, padahal Allah melarangnya, sebagaimana firmanNya.
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An Nisa/4 : 29].
Baca juga: Fakta-Fakta Serangan di Mabes Polri dan Bom Bunuh Diri Makassar
Kebanyakan mereka hanya ingin membalas dendam kepada musuhnya dengan segala cara, baik haram atau halal. Sehingga ia hanya ingin melampiaskan dendamnya saja. Kita memohon kepada Allah untuk memberikan kepada kita pengetahuan dalam agama ini dan beramal dengan amal yang Dia ridhai. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Masa Damai
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneguhkan kembali Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme bahwa bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram. Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Miftachlul Akhyar menyusul terjadinya peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katederal, Makassar dan aksi penyerangan terduga teroris di markas besar (Mabes) Polri kemarin.