Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami? – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?

Published

on

Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?

[ad_1]


loading…

Ketika akan menikah, ada kalanya pasangan calon pengantin sengaja membuat perjanjian pra nikah . Salah satu perjanjian itu, adalah meminta tidak akan melakukan poligami atau tidak mau dipoligami. Bolehkah hal tersebut dilakukan? Bagaimana pandangan syariat ?Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini saat menikah atau tidak. Mengutip tulisan Ustadz dr Raehanul Bahraen dalam website pribadinya, ia menjelaskan, pada dasarnya, seorang muslim yang mengikat sebuah perjanjian dengan orang lain, wajib baginya untuk memegang teguh perjanjian tersebut selama perjanjian atau persyaratan tersebut bukan termasuk persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.

Baca juga: Adakah Perjanjian Pranikah Dalam Islam?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Dan kaum muslimin tetap berada di atas persyaratan mereka (tidak menyelisihinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.” (HR Tirimidzi, no 1352 dan Abu Dawud, no 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dai alumnus yebutkan, Ma’had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, terkait memberi syarat kepada calon suami agar tidak poligami, maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini atau tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi salah satunya karena sudut pandang terhadap menafsirkan hadis di atas yang berbeda, apakah mempersyaratkan tidak poligami termasuk mengharamkan perkara yang halal atau tidak.

Pendapat pertama, syarat ini bukan termasuk mengharamkan perkara yang halal karena syarat ini tidak lantas bertentangan dengan syariat poligami, syarat ini hanya membatasi dan bukan mengharamkan poligami. Sama seperti seorang istri memberi syarat agar tidak membawanya keluar dari kampung halamannya. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan bolehnya seorang istri mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak mempoligaminya semasa hidupnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ

[ad_2]

Sumber Berita kalam.sindonews.com

#Pahami #Bolehkah #Membuat #Perjanjian #Pra #Nikah #Agar #Tidak #Poligami

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved