Padahal Tak Ada dalam Teks Al-Quran Atau Hadis? Mengenal Qiyas – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Padahal Tak Ada dalam Teks Al-Quran Atau Hadis? Mengenal Qiyas

Published

on

Padahal Tak Ada dalam Teks Al-Quran Atau Hadis? Mengenal Qiyas


BagyaNews.com Kita tahu bahwa narkoba seperti ganja tidak pernah disebutkan ketentuan hukumnya dalam Al-Quran maupun hadis. Lalu, bagaimana bisa narkoba seperti ganja dihukumi haram?

Teman-teman, kita mungkin bertanya; mengkonsumsi narkoba dengan berbagai jenisnya seperti ganja adalah perbuatan yang diharamkan oleh agama. Padahal, kita tahu bahwa narkoba seperti ganja tidak pernah disebutkan ketentuan hukumnya dalam Al-Quran maupun hadis. Lalu, bagaimana bisa narkoba seperti ganja dihukumi haram?

Keharaman Narkoba didasarkan pada salah satu sumber hukum Islam, yaitu Al-Qiyas. Al-Qiyas adalah menganalogikan ketentuan suatu perbuatan dengan ketentuan yang tertuang dalam Al-Quran dan hadis.  

Al-Imam Al-Haramain (w. 478 H.), ahli ushul fiqh mazhab Syafi’i dan guru Imam Al-Ghazali, mengatakan dalam kitab Al-Waraqat;

 رَدُّ الْفَرْع إِلَى الأَصْل بعِلَّةٍ تَجْمَعُهُمَا فِي الحُكْمِ

Mengembalikan ketentuan hukum sebuah perbuatan kepada ketentuan yang sudah ada dalam Al-Quran dan Sunnah karena adanya karakteristik yang sama. (Al-Waraqat, hlm. 26)

Mengembalikan ketentuan sebuah hukum perbuatan artinya adalah menyamakan atau menganalogikan hukum sebuah perbuatan dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran atau Hadis.

Dalam Al-Quran, disebutkan tentang larangan mengkonsumsi khamr. Misalnya dalam QS Al-Maidah: 90;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, anshab, azlam adalah kotoran perbuatan setan. Jauhilah itu semua agar kalian beruntung.

Dalam definisi dasarnya, khamr adalah minuman keras yang terbuat dari perasan anggur yang difermentasi sehingga mengandung kadar alkohol yang tinggi. Karakter utama khamr ini adalah dapat menimbulkan efek mabuk setelah dikonsumsi. Mabuk dalam hal ini adalah hilangnya kesadaran dan rusaknya fungsi akal fikiran manusia.

Di sini, muncul pertanyaan, bagaimana dengan benda lain yang memiliki karakteristik serupa namun tidak berasal dari perasan anggur yang difermentasi? Di sinilah berguna metode Al-Qiyas; yaitu menganalogikan benda yang punya karakteristik yang sama dengan yang disebutkan dalam Al-Quran atau hadis.

Narkoba, ganja, dan sejenisnya; memiliki efek memabukkan dan mengilangkan fungsi akal fikiran. Efek ini sama dengan efek yang terdapat dalam khamr. Karena adanya kesamaan karakteristik inilah keduanya dinilai dengan hukum yang sama, yaitu haram. Sekalipun, narkoba dan ganja tidak terdapat dan tidak pernah disebut dalam Al-Quran maupun hadis.

Dalam melakukan Qiyas, harus terpenuhi empat hal yang merupakan rukun Qiyas;

Pertama, harus ada ketentuan yang tertuang dalam Al-Quran atau hadis. Ketentuan ini disebut Al-Ashlu (dasar). Seperti al-khamr yang disebut dalam Al-Quran surat Al-Maidah: 90. 

Kedua, harus ada persoalan yang akan dianalogikan atau disamakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Al-Quran atau hadis. Persoalan baru ini disebut sebagai Al-far’u (cabang). Seperti narkoba atau ganja yang tidak terdapat dalam Al-Quran atau hadis yang kita sedang gali status hukumnya.

Ketiga, harus ada karakteristik yang sama antara perkara baru dengan perkara yang telah ada ketentuannya dalam Al-Quran atau hadis. Karakteristik ini disebut sebagai al-‘illah (alasan). Seperti efek memabukkan yang terdapat dalam khamr dan narkoba-ganja.

Keempat, harus ada hukum yang disamakan antara keduanya. Hukum di sini timbul karena adanya ‘illat. Ketika ‘illat itu ada, maka ketentuan hukum juga berlaku. Ketika efek memabukkan ada, maka hukum haram juga berlaku. Ketika efek memabukkan ada dalam ganja, maka hukum haram berlaku.

Dapat diambil kesimpulan, bahwa dalam Islam sesuatu yang tidak disebutkan dalam Al-Quran atau hadis, belum tentu tidak punya ketentuan hukum. Demikian adalah penjelasan singkat tentang Qiyas. Salah satu sumber hukum Islam yang diakui di kalangan para sarjana Muslim. Semoga bisa difahami dan bermanfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Padahal #Tak #Ada #dalam #Teks #AlQuran #Atau #Hadis #Mengenal #Qiyas

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved