Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama

Published

on

Najiskah Kotoran Cicak di Tempat Sholat? Ini Pendapat Ulama



loading…

Najiskah kotoran cicak di tempat sholat? Apa benar kotoran cicak termasuk najis juga? Pertanyaan ini sering muncul di benak kita. Sebab, cicak banyak ditemui di rumah kita. Ternyata ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqh tentang hal ini.

Namun, menurut Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah kajian di kanal di youtube-nya, mengarahkan hukum mengenai kotoran hewan najis atau tidaknya tergantung dari orang tersebut termasuk was-was atau tidak.

Baca juga: Berlebihan Memburu Keindahan, Hal yang Sering Diremehkan Kaum Wanita

Hal ini tak lain ialah jika orang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa-bisa niatnya ingin suci dan bersih, namun malah menyinggung perasaan orang lain lantaran sikap was-wasnya ini. “Maka anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) anda,” jelas Buya Yahya.

Dalam pandangan ulama fiqih, ada kaidah bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

Baca juga: Sikap Tolong Menolong dalam Islam

Ibnu Qudamah –ulama Mazhab Hanbali– mengatakan:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).

Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Mazhab Syafii– dalam an-Nihayah: “Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).



Berita Selengkapnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved