Baca juga: DPR Pertanyakan Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme Tak Kunjung Rampung
Beliau juga pernah ditanya: “Apa hukumnya menyakiti para turis asing di negara Islam?”
Beliau menjawab: “Tidak boleh, menyakiti siapa pun tidak dibolehkan baik mereka datang untuk kerja atau kunjungan, karena mereka datang dengan jaminan keamanan.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga mengeluarkan fatwa senada dalam kasus aksi pengeboman yang terjadi di Riyadh:
Pertama: Tidak ragu lagi bahwa aksi ini tidak disetujui oleh orang yang berakal, apalagi oleh orang yang beriman. Tidak ada seorang pun yang setuju karena aksi ini berseberangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta menodai keindahan agama Islam, sebab orang yang mendengarkan berita ini tidak akan menyandarkannya kecuali kepada orang yang konsisten dengan agamanya lalu mereka akan mengatakan: Begitulah orang Islam!! Itulah akhlak Islam!! Padahal Islam berlepas diri dari aksi tersebut. Dan secara tidak langsung, sebenarnya mereka telah berbuat jelek kepada saudara-saudara mereka seagama.
Kedua: Anggaplah bahwa negara para korban tersebut memusuhi Islam, namun apa dosa mereka?
Mungkin saja di antara mereka ada yang datang karena terpaksa dan bukan untuk kejahatan. Kemudian apa dosa anak-anak, orang lanjut usia, dan sebagainya yang tidak ada sangkut pautnya?! Sungguh, ini adalah kejahatan yang sangat keji. Namun, orang yang zalim tidak akan beruntung. Insya Allah mereka akan segera ditangkap dan dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Ketiga: Kewajiban para penuntut ilmu untuk menjelaskan bahwa pemikiran ini adalah pemikiran keji dan salah, pemikiran Khowarij yang membolehkan (menghalalkan) darah kaum muslimin dan bahwa mereka adalah orang bodoh dan dengki. Apa yang mereka inginkan dengan aksi ini? Apakah mereka mengira mendapatkan kebaikan?! Ini bukanlah cara memperbaiki, melainkan malah merusak.77