Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.
Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
“Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,” ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).
Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunahkan karena bagian dari syiar keagamaan.