Muallaf Sudah 3 Tahun, Apakah Boleh Diberi Zakat? Begini Ketentuan – Bagyanews.com
Connect with us

IT

Muallaf Sudah 3 Tahun, Apakah Boleh Diberi Zakat? Begini Ketentuan

Published

on

[ad_1]

BagyaNews.com Inilah ketentuan mualaf yang berhak menerima zakat.

Assalamualaikum. Ustadz, kami merupakan amil zakat syar’i. Kami ingin bertanya tentang ketentuan muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Dan seperti kita tahu, muallaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Saat ini, kami memiliki daftar sejumlah mualaf yang telah lama masuk Islam. Ada yang sudah tiga tahun. Bahkan ada yang lebih. Yang ingin kami tanyakan, berapa lama batasan baru masuk Islam dalam kasus mualaf ini? Apakah ada batasan waktunya? Jika tidak, seperti apa ketentuannya. Terima kasih. Wassalamualaikum.

Waalaikum salam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Pertama yang harus ditekankan adalah bahwa muallaf adalah golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Taubah: 60. Wal mu’allafati qulubuhum.

Kemudian, arti muallaf qulubuhum bukan “Orang yang baru masuk Islam”. Pengertian mualaf sebagai orang yang telah masuk Islam tidak sepenuhnya benar. Karena ada golongan yang belum masuk Islam (baca: masih kafir) tetapi berhak menerima zakat. Golongan semacam ini sudah dihapus dari daftar penerima zakat karena melihat Islam telah kuat.

Muallafah qulubuhum sendiri berarti “Orang yang dilembutkan hatinya”. Para ulama ahli fikih mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa muallaf qulubuhum ini ada empat macam. Dari keempat golongan itu, hanya dua yang masih berhak menerima zakat. Dua lainnya sudah tidak berhak karena perubahan kondisi. Keempat golongan mualaf itu adalah:

  1. Orang kafir yang menjadi ancaman bagi kaum muslimin. Dengan diberi zakat, diharapkan mereka tidak melakukan kezaliman kepada umat Islam.
  2. Orang kafir yang diharapkan dengan diberi harta zakat mereka mau masuk Islam.
  3. Orang yang telah masuk Islam dan lemah tekadnya. Kalau tidak diberi zakat sebagai simbol solidaritas, mereka bisa kembali ke agamanya yang lama.
  4. Orang berkedudukan tinggi yang telah masuk Islam dan kuat tekadnya, tetapi diharapkan dengan memberinya harta zakat, pengikutnya akan ikut masuk Islam.

Dari empat golongan mualaf di atas, hanya golongan yang telah masuk Islam saja yang berhak menerima zakat. Dua orang golongan mualaf yang masih berstatus kafir, tidak berhak menerima zakat. Dua golongan yang masuk Islam tersebut berhak menerima zakat, walaupun mereka telah kaya.  Selain disyaratkan telah masuk Islam, ada pula syarat lain, yaitu dirasakan adanya hajat atau kebutuhan tertentu yang dilihat oleh pemimpin. Jadi, syarat mualaf setidaknya ada tiga: beragama Islam, ada hajat, dan sesuai keputusan imam/penguasa. Imam Zakariya al-Anshari menulis:

(قَوْلُهُ فَإِذَا كَانُوا كُفَّارًا لَمْ يُعْطَوْا) إذْ شَرْطُ آخِذِ الزَّكَاةِ الْإِسْلَامُ قَالَ الْجَلَالُ الْبُلْقِينِيُّ الشَّرْطُ إسْلَامُهُ وَقْتَ الدَّفْعِ لَا إسْلَامُهُ فِي جَمِيعِ السَّنَةِ وَإِنَّمَا اُعْتُبِرَ إسْلَامُهُ «لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِمُعَاذٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْهُ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ» فَلَمَّا لَمْ تُؤْخَذْ إلَّا مِنْ غَنِيٍّ مُسْلِمٍ لَمْ تُعْطَ إلَّا لِفَقِيرٍ مُسْلِمٍ

(قَوْلُهُ فَيُعْطَى لِيَقْوَى إسْلَامُهُ) إذْ لَوْ لَمْ يُعْطَ رُبَّمَا ارْتَدَّ لِضَعْفِ نِيَّتِهِ (قَوْلُهُ أَوْ شَرِيفٌ) يُتَوَقَّعُ بِإِعْطَائِهِ إسْلَامُ نُظَرَائِهِ وَيُعْطَوْنَ مَعَ الْغِنَى قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ وَغَيْرُهُ وَشَرْطُ إعْطَائِهِمْ الْحَاجَةَ إلَيْهِمْ كَمَا نَقَلَهُ فِي الْكِفَايَةِ عَنْ الْمُخْتَصَرِ وَجَرَى عَلَيْهِ الْمَاوَرْدِيُّ وَغَيْرُهُ. وَقَالَ الْجُوَيْنِيُّ فِي الْفُرُوقِ لَا يُعْطَوْنَ إلَّا أَنْ تَدْعُو الْحَاجَةُ إلَيْهِ وَيَقْتَضِيهِ اجْتِهَادُ الْإِمَامِ انْتَهَى وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّهُ لَا يُعْطِي الْمُؤَلَّفَةَ إلَّا الْإِمَامُ

(Perkataan mushannif, ‘Jika mereka kafir, mereka tidak diberi zakat’). Karena, syarat orang yang boleh menerima zakat adalah beragama Islam. Imam Jalaluddin al-Bulqini berkata, “Syaratnya adalah Islamnya mualaf saat penyerahan zakat, bukan keislaman dalam setahun secara keseluruhan. Disyaratkan harus beragama Islam karena ada hadis yang mana Rasulullah SAW berkata kepada Mu’adz ra. “Beritahukan kepada mereka bahwa mereka wajib membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada kaum fakir di antara mereka.” Ketika zakat tidak diambil dari orang kaya yang Muslim, maka ia juga tidak diberikan kecuali kepada orang fakir yang Muslim.

(Perkataan mushannif, “Dia diberi zakat agar kuat Islamnya”). Karena jika tidak diberi, terkadang ia kembali murtad karena lemah imannya. (Perkataan mushannif, “Orang yang terhormat”) yang diharapkan dengan memberinya zakat, kaumnya akan masuk Islam. Ia diberi harta zakat walaupun telah kaya. Demikian dikatakan oleh imam al-Mawardi dan lainnya. Disyaratkan untuk pemberian harta zakat itu, adanya hajat kepada mereka. Demikian keterangan dalam kitab al-Kifayah dari kitab al-Mukhtashar. Imam al-Mawardi dan lainnya berpegang pada pendapat ini. Imam al-Juwaini berkata dalam kitab al-Furuq, “Mereka tidak diberi zakat kecuali jika ada hajat untuk memberi mereka. Dan ini diserahkan kepada ijtihadnya imam. Selesai.” Zahirnya, pendapat ini didasarkan kepada prinsip bahwa tidak boleh memberi zakat kepada muallaf kecuali imam.  (Asna al-Mathalib Syarah Raudh al-Thalib, jilid 1, hlm. 395).

Sampai di sini dapat kita ringkas bahwa tidak ada batasan waktu baru masuk Islam seperti apa yang menjadi syarat mendapatkan zakat. Beberapa syarat dan ketentuan mualaf yang dapat dipetik dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut: (1) Beragama Islam, (2) Ada hajat sebagai dasar memberi mereka zakat, (3) Atas kebijakan imam.

Soal mana-mana orang yang dirasa kurang kuat imannya sehingga perlu diberi harta zakat, atau tokoh yang dirasa dapat menarik masyarakatnya masuk Islam, ini diserahkan kepada kebijaksanaan imam. Atau kebijaksanaan orang yang telah diberi wewenang oleh imam untuk mengurus masalah zakat. Para amil syar’i, dalam hal ini, merupakan pihak yang mendapat wewenang tersebut. Sehingga, para amil sya’ri berhak memberikan penilaian apakah seorang mualaf masih perlu diberi zakat atau tidak. Artinya, jika ada orang sudah masuk Islam selama 3 tahun, maka amil syar’i dapat memeriksa kondisi mualaf tersebut. Apakah perlu diberi zakat atau tidak. Apakah keimanan sang mualaf terancam atau tidak. Jika memang dirasa mualaf tersebut rawan kembali ke agama sebelumnya, maka amil syar’i dapat memberinya harta zakat.

Demikian penjelasan singkat tentang ketentuan fikih harta zakat untuk mualaf 3 tahun. Semoga bermanfaat.



[ad_2]

Sumber Berita harakah.id

#Muallaf #Sudah #Tahun #Apakah #Boleh #Diberi #Zakat #Begini #Ketentuan

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved