Mengenal Istihsan, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya – Bagyanews.com
Connect with us

Kalam

Mengenal Istihsan, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya

Published

on

Mengenal Istihsan, Definisi, Kehujjahan dan Contohnya


BagyaNews.comSalah satu sumber hukum Islam adalah istihsan. Istihsan berarti “menilai baik” atas sesuatu. Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya.

Salah satu sumber hukum Islam adalah istihsan. Istihsan berarti “menilai baik” atas sesuatu. Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya.

Pertama, tarjih ahad al-qiyasaini ‘ala al-akhar. Yaitu menilai lebih unggul salah satu hasil qiyas atas hasil qiyas yang lain.

Kedua, istitsna’ hukmin min al-qa’idah li mashlahatin li anna istimrar al-qa’idah wa tathbiqaha ‘ala ba’dh al-furu’ fihi fasad wa haraj. Artinya, mengecualikan hukum sesuatu kasus dari kaidah umum karena adanya suatu maslahat. Yaitu ketika pemberlakuan dan penerapan kaidah umum atas kasus-kasus tertentu akan berakibat pada kerusakan dan kehancuran.  

Contohnya; terjadi sebuah kasus hukum yang belum ada status hukumnya dalam syariat. Kasus ini punya dua sisi yang berbeda. Pertama, dimensi yang jelas bagi seorang mujtahid. Kedua, dimensi yang samar yang membutuhkan penjelasan hukum yang lebih detail. Seorang mujtahid tidak akan sampai pada kesimpulan tersebut kecuali setelah melakukan penalaran dan penelaahan yang mendalam. Lalu, sang mujtahid menilai lebih unggul hukum yang pada mulanya dianggap samar karena adanya argumen tertentu mengalahkan hukum yang jelas.

Misalnya, hukum Pre Order (PO) yang tergolong akad pemesanan barang. Pre order adalah sistem dimana pembeli memesan dan membayar barang terlebih dahulu, walaupun belum ada produknya. 

Akad pemesanan ini sejatinya tidak memenuhi prinsip-prinsip jual-beli syar’i. Dimana ketika terjadi akad, barang belum ada. Transaksi atas barang yang belum ada dinilai batal dalam syariat. Tetapi, dalam konteks ini, pemesanan merupakan kebutuhan mendesak. Nabi Muhammad SAW sendiri membolehkan akad semacam ini. Karena alasan inilah, akad pemesanan diperbolehkan dan dinilai sah; sekalipun pada dasarnya bila memandang kaidah umum jual-beli, ia tidak sah. Di sini terjadi dilema; antara mematuhi hukum dasar jual-beli yang sudah jelas atau mematuhi kebutuhan mendesak masyarakat (al-hajah) dan penjelasan Nabi Muhammad SAW. Ketika seorang mujtahid menilai akad pemesanan adalah transaksi yang sah, maka ia telah melakukan istihsan.   

Para ulama Islam berbeda pendapat tentang otoritas atau kehujjahan istihsan. Apakah ia dapat menjadi salah satu sumber hukum syariat atau tidak. Ada dua pendapat.

Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa istihsan adalah salah satu hujjah syar’iyyah. Dasarnya adalah Qs. Al-Zumar: 55 dan Qs. Al-Zumar: 18. Qs. Al-Zumar: 55 mengatakan, wa ittabi’u ahsana ma anzalan ilaikum min rabbikum (Kaum beriman mengikuti perkataan yang paling baik dari apa yang diturunkan dari Tuhan mereka). Qs. Al-Zumar: 18 mengatakan, al-ladzina yastami’una al-qaula fa yattabi’una ahsanah (Yaitu orang-orang yang mendengarkan ucapa dan mereka mengikuti yang paling baik). Kedua ayat ini menyatakan bahwa kaum beriman adalah orang yang mengikuti apa yang terbaik menurut pandangan mereka. Dalam sebuah riwayat dikatakan, ma ra’ahu al-muslimun hasanan fahuwa ‘indallahi hasanun, apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia baik di sisi Allah. Pandangan ini diwakili mazhab Hanafi dan Hanbali.

Kedua, kelompok yang mengatakan bahwa istihsan bukan dalil syar’i. Ia bukan sumber hukum Islam. Menurut kelompok ini, menggunakan istihsan sama dengan menjadikan selera, hawa nafsu dan keinginan pribadi sebagai sumber hukum. Kelompok ini, diwakili oleh mazhab Syafi’i dan Maliki.  

Menurut Syekh Muhammad Mustafa Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, sejatinya tidak ada perbedaan di antara dua kelompok ini jika dilihat secara substantif. Karena, kedua kelompok sama-sama menggunakan istihsan, baik istilah maupun praktiknya, sebagai dasar hukum syariat. Hal ini dapat ditemui dalam kasus kasus istihsan al-maslahah, istishna’ lil mashlahah dan lainnya.

Demikian ulasan tentang istihsan, definisi, kehujjahan dan contohnya. Semoga bermanfaat.



Sumber Berita harakah.id

#Mengenal #Istihsan #Definisi #Kehujjahan #dan #Contohnya

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 BagyaNews.com. . All Rights Reserved