Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Anggota dewan pembina konsultasisyariahUstadz Ammi Nur Baits menjelaskan, ada dua pendapat mengenai hal tersebut. Pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha.
Baca juga: Ta’aruf Gagal? Perhatikan Kesalahan-kesalahan dalam Prosesnya Ini
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut takdir.
Pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya .
1. Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari)
Baca juga: Hati-hati, Jenis-Jenis Perbuatan Dzalim yang Tak Sadar Sering Dilakukan